Liputan6.com, Jakarta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyerahkan hasil investigasi kasus meninggalnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Tim Khusus (Timsus) Polri.
Dalam temuannya, Komnas HAM menyampaikan tiga poin. Pertama, tewasnya Brigadir J dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.
Baca Juga
"Rekan-rekan sekalian ada 3 substansi atau rekomendasi dari komnas HAM. Yang pertama terhadap kasus itu sendiri, kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dinamakan dengan Pasal 340 kalau di Komnas HAM, extra judicial killing, sebenanrya sama tetapi di kepolisian sudah dikenakan pasal," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Advertisement
Berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM. Agung menyebut, tidak ditemukan adanya tindak pidana kekerasan atau penganiayaan dalam kasus meninggalnya Brigadir J.
"Kedua rekomendasi dari Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan," ujar dia.
Selain itu, Komnas HAM juga memperoleh gambaran adanya upaya merintangi atau menghalang-halangi penyelidikan yang dilakukan oleh sejumlah oknum kepolisian dalam mengusut tewasnya Brigadir J.Â
Adapun mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo adalah tersangka yang membuat skenario dan rencana perintangan pengaburan fakta pembunuhan Brigadir J.Â
"Ketiga, dari rangkaian pembunuhan tersebut yakni adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice," kata dia.
Terkait temuan obstruction of justice, Agus memastikan Timsus Polri telah bergerak melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kebetulan oleh penyidik atau timsus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap obstruction of justice," ujar dia.
Agung melaporkan, enam orang tersangka obstruction of justice diantaranya FS, HK, AMP, AR, BB, dan CP.
"Penyidik sekarang sedang melakukan penberkasan sekaligus rekan rekan ya terhadap 6 tersangka obstruction of justice, ini di propam juga akan ditindakan kode etik terhadap keenam orang itu," ujar dia.
6 Polisi Jadi Tersangka Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J
Timsus Polri menetapkan enam polisi sebagai tersangka obstruction of justice atau penghalang-halangan penyidikan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Salah satu di antaranya adalah Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.
"Baik, pada saat rilis beberapa lalu sudah disampaikan ada enam yaitu saudara FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, Kompol CP. Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam orang itu. Terhadap keenam tersangka Obstruction of Justice ini, Div Propam akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam org tersebut," tutur Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Komnas HAM, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2022).
Menurut Agung, untuk hari ini sudah ada tersangka yang dijadwalkan menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yakni Kompol Chuck Purwanto (CP).
"Hari ini sudah dimulai ke Kompol CP, sedang dilaksanakan sidang kode etik kemudian besok sampai dengan berikutnya tiga hari ke depan semuanya akan dilakukan sidang etik," jelas dia.
Dalam kurun waktu tersebut pula, lanjut Agung, penyidik akan menuntaskan pemberkasan tiap tersangka hingga dapat disidangkan sesuai tenggat waktunya.
"Kemudian termasuk untuk pemberkasannya termasuk yang lain dilakukan pelengkapan pemberkasan untuk masing-masing terduga pelanggar kode etik," Agung menandaskan.
Adapun para tersangka Obstruction of Justice itu adalah Irjen Ferdy Sambo (FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan (HK) selaku Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria (ANP) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
Kemudian AKBP Arif Rahman Arifin (AR) selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW) selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan KompolÂ
Advertisement
Ferdy Sambo Masih Dipanggil Jenderal
Saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat pada Selasa 30 Agustus 2022, di rumah dinas Ferdy Sambo. Salah seorang polisi kedapatan masih memanggil Ferdy Sambo dengan sebutan 'Jenderal'.
Melansir dari akun TikTok wahwigrafer, dalam cuplikan video adegan rekonstruksi 54 E. Polisi yang mengenakan kaus merah ini masih memanggil Ferdy Sambo dengan sebutan Jenderal.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) hal tersebut biasa-biasa saja. Terlebih Ferdy Sambo yang baru saja dipecat oleh kepolisian, kharisma sebagai mantan 'Jenderal' masih melekat di dirinya.
"Biasa saja karena orang yang sudah pensiun pun pasti masih bisa dipanggil Jenderal," ungkap ketua IPW Sugeng Santoso saat dihubungi Merdeka.com, Rabu (31/8/2022).
Menurut Sugeng, hal yang lebih penting kebanding panggilang 'Jenderal' tersebut, kepolisian tidak boleh merasa terpengaruh dengan posisi Irjen Ferdy Sambo yang pernah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri tersebut. Polisi harus tetap bersikap profesional selama proses hingga hasil penyidikannya.
"Karena dia adalah tersangka, harus diperlakukan sama di dalam proses hukumnya," ujarnya.
Â