Desi Arryani dan Mirawati Basri Bebas Bersyarat, Masih Wajib Lapor

Adapun yang dimaksud adalah mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk Desi Arryani dan perantara suap mantan Anggota DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 07 Sep 2022, 06:01 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2022, 06:01 WIB
Mantan Dirut Jasa Marga, Desi Arryani Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Desi Arryani (kedua kiri) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/9/2020). Mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya itu diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi 14 proyek fiktif pada PT Waskita Karya (Persero) periode 2009-2015. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta selain mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang bebas bersyarat pada Selasa 6 September 2022, ada dua narapidana korupsi yang ditahan di Lapas Kelas II Tangerang juga mendapatkan hak yang sama.

Adapun yang dimaksud adalah mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk Desi Arryani dan perantara suap mantan Anggota DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri.

Meski telah bebas bersyarat, semuanya masih harus menjalani wajib lapor.

"Setelah ini, ada proses menjalani masa pembimbingan dan pengawasan di Bapas, kalau di Bapas pengampunya atau pendampingnya itu Bapas Serang," kata Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Banten, Masjuno.

Adapun, Lapas Kelas IIA Tangerang telah melalui seluruh tahapan program reintegrasi berdasarkan Aturan dan SOP yang berlaku.

Dimulai dari sidang TPP tingkat UPT bersama dengan PK Bapas dan dilanjutkan ke sidang TPP Tingkat Wilayah selanjutnya diusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

TPP Tingkat Pusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan sidang terhadap usulan pembebasan bersyarat dan Asimilasi Kerja Sosial narapidana.

Semuanya dilaksanakan dalam kurun waktu yang sudah berjalan sebelumnya.

 

Kasusnya

Diketahui, Jaksa eksekusi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk Desi Arryani ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang. Vonis terhadap Desi telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

Desi yang juga mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan subkontraktor fiktif pada 41 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Desi diduga menerima keuntungan sebanyak Rp 3.415.000.000 atas pelaksaan subkontraktor fiktif.

"Kamis (22/5/2021), Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021 dengan terpidana Desi Arryani dkk," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (21/5/2021).

Desi akan menjalani pidana selama 4 tahun. Selain pidana badan, Desi Arryani juga dikenai kewajiban membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Desi Arryani juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3.415.000.000,00. Ali mengatakan saat ini Desi telah selesai melakukan pembayaran uang pengganti tersebut melalui rekening penampungan KPK. 

Kasus Mirawati

Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Mirawati Basri yang merupakan perantara suap mantan Anggota DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra ke Lapas Wanita Klas II Tangerang. Mirawati dijebloskan usai vonis terhadap dirinya berkekuatan hukum tetap.

Mirawati merupakan terpidana perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih.

"Tim Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan MA Nomor: 349K/Pid.Sus/2021 tertanggal 23 Februari 2021 dengan terpidana Mirawati dengan cara memasukkan ke Lapas Anak dan Wanita Klas II Tangerang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/3/2021).

Ali mengatakan, Mirawati akan menjalani pidana penjara badan selama 5 tahun. Mirawati dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menjadi perantara suap terkait kuota impor bawang putih kepada I Nyoman Dhamantra.

"Selain itu, dibebankan pula membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ali.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya