Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tak berdampak pada tarif angkutan umum di Jakarta.
Menurut Syafrin tidak ada kenaikan khusus untuk tarif layanan angkutan umum terintegrasi JakLingko.
Baca Juga
"Terkait dampak kenaikan BBM terhadap tarif angkutan umum di Jakarta, untuk tarif layanan angkutan umum yang telah terintegrasi dalam Program Jaklingko tidak ada kenaikan" kata Syafrin dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).
Advertisement
Dia menegaskan juga tak ada kenaikan tarif baik di layanan Transjakarta maupun non bus rapid transit (BRT) atau busway.
"Tidak ada kenaikan tarif (baik layanan Transjakarta pada koridor utama maupun layanan non BRT)," kata dia.
Sementara itu, untuk tarif layanan angkutan umum (angkot) yang belum terintegrasi JakLingko, sedang dalam pembahasan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ). Pembahasan tersebut, nantinya bakal diusulkan ke Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Sedangkan untuk tarif layanan angkutan umum reguler (angkot-angkot yang belum terintegrasi dengan program Jaklingko) saat ini sedang dibahas oleh DTKJ untuk selanjutnya diusulkan ke Gubernur untuk ditetapkan," jelas dia.
Presiden Resmi Umumkan Kenaikan Harga BBM
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan pemberlakuan kenaikan harga BBM bersubsidi, Sabtu 3 September 2022 pada pukul 14.30 WIB.
Adapun harga BBM yang mengalami kenaikan yaitu, Pertalite menjadi Rp10.000 per liter, harga Solar menjadi Rp6.800 per liter, dan harga Pertamax menjadi Rp14.500 per liter.
Advertisement