Menhub Ungkap Proses Panjang Kesepakatan FIR RI-Singapura, Sampai Diskusi 60 Kali

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, ada proses panjang di balik kesepakatan ruang udara atau FIR Indonesia dan Singapura.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Sep 2022, 15:40 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2022, 15:40 WIB
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat melakukan tinjauan langsung di Pelabuhan Indah Kiat, Banten, Sabtu (30/4/2022).
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat melakukan tinjauan langsung di Pelabuhan Indah Kiat, Banten, Sabtu (30/4/2022).

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpers) tentang Pengesahan Perjanjian Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura.

Dengan begitu, pengelolaan ruang udara Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna yang selama ini dikelola Singapura, kembali ke Indonesia.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, ada proses panjang di balik kesepakatan ruang udara atau FIR Indonesia dan Singapura. RI sampai melakukan diskusi 60 kali hingga mencapai kesepakatan FIR itu.

"Proses ini adalah proses yang panjang dan dengan leadership dari Presiden Singapura dan Malaysia itu memberikan ruang kepada kita untuk diskusi dan diskusi kita lakukan lebih dari 60 kali, diskusi-diskusi itu berbicara mengenai masalah teknis," kata Budi dilihat dari akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (8/9/2022).

Budi mengatakan, perjanjian FIR baru ini juga didiskusikan dengan perwakilan Malaysia. Hal ini terkait pengaruh terhadap perjanjian Indonesia-Malaysia tahun 1983 tentang pemberian koridor laut dan ruang udara untuk lalu lintas pesawat udara Malaysia di antara Malaysia Timur dan Barat.

"Dan kesepakatan ini juga kita lakukan two party, Indonesia-Malaysia, Indonesia-Singapura dan kita juga lakukan three party sehingga semua kesepakatan ini didasarkan pada suatu kesepakatan, setelah Bapak Presiden menandatangani PP maka ini akan berlaku dan ini memang dinanti oleh semua pihak dan kesempatan kita untuk mengelola wilayah di wilayah sendiri ini akan terjadi," tutur Budi.

Senada, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan tak ada masalah dengan Malaysia terkait perjanjian FIR yang baru itu.

"Sekarang sudah oleh pak Menteri Perhubungan sudah dibicarakan, saya lihat tidak ada masalah. Tadi, nuansa ASEAN, nuansa Indonesia-Malaysia, saya lihat tidak ada masalah," kata Luhut.


Jokowi Teken Perpres FIR

Jokowi Lakukan Kunjungan Kerja ke Natuna
Presiden Joko Widodo (tengah) mendnegarkan penjelasan saat melakukan kunjungan kerja di Sentra Kelautan Perikanan Terpadu (SKPT), Natuna, Kepulauan Riau, Rabu (8/1/2020). Kunjungan Jokowi tersebut pascakapal coast guard milik China berlayar di perainan laut Natuna (HO/PRESIDENTIAL PALACE/AFP)

Diberitakan, usai Presiden Jokowi menandatangai Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura. Dia mengatakan kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.

"Alhamdulilah, saya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura. Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia," ujar Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, (8/9/2022).

Kepala negara mengatakan, ruang udara Indonesia yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah lama dikelola oleh Singapura. Berkat kerja sama semua pihak, pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kembali kepada NKRI.

"Ini menambah luasan Flight Information Region (FIR) Jakarta menjadi 249.575 kilometer persegi," imbuhnya.


Ungkap Sejumlah Manfaat FIR

20160623- Jokowi Gelar Rapat di Kapal Perang KRI Imam Bonjol 383-Kepri- Setpres
Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Menko Polhukam Luhut Panjaitan (kedua kanan) saat berada di atas kapal perang KRI Imam Bonjol 383 di perairan Natuna, Kepulauan Riau, Kamis (23/6). (Foto: Setpres)

Selain menegaskan kedaulatan ruang udara Indonesia, Jokowi menyampaikan sejumlah manfaat lainnya, antara lain meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan. Selain itu, hal ini juga bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.

"Hal ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia," lanjutnya.

Untuk diketahui, Perpres yang ditandatangi Presiden Jokowi adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura. Perpres tersebut telah diundangkan pada 5 September 2022.

Infografis Heboh Kabar China Klaim Natuna hingga Tuntut Setop Pengeboran Migas. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Heboh Kabar China Klaim Natuna hingga Tuntut Setop Pengeboran Migas. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya