Ketua KPU: Presiden Dua Periode Jadi Wapres Bakal Munculkan Masalah Konstitusi

Hasyim menilia, masalah konstitusi itu muncul ketika wakil presiden yang sebelumnya presiden pernah menjabat dua periode menggantikan posisi presiden terpilih karena alasan tertentu.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Sep 2022, 08:13 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2022, 08:13 WIB
Emtek dan KPU Kerja Sama Sosialisasi Pemilu 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari saat acara penandatanganan MoU antara Emtek dengan KPU di SCTV Tower, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kerja sama KPU dengan Emtek ini terkait sosialisasi Pemilihan Umum yang akan diselenggarakan 2024 mendatang. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengingatkan permasalahan konstitusi yang muncul akibat dibolehkannya presiden yang telah menjabat dua periode kembali maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Hasyim mengatakan, secara eksplisit dalam konstitusi tidak ada larangan presiden yang sudah habis dua periode kembali maju di pemilihan presiden (pilpres) sebagai wakil presiden. Namun, Hasyim menyebut akan lahir masalah konstitusi bila melihat pasal 8 UUD 1945.

"Dalam hal seseorang telah menjabat sebagai presiden selama dua kali masa jabatan, dan kemudian mencalonkan diri sebagai calon wapres, terdapat problem konstitusional, sebagaimana ketentuan norma pasal 8 UUD," ujar Hasyim kepada wartawan, Kamis (15/9).

Pasal 8 UUD 1945 mengatur wakil presiden dapat menggantikan posisi presiden dalam kondisi tertentu.

Masalah konstitusi itu muncul ketika wakil presiden yang sebelumnya presiden pernah menjabat dua periode menggantikan posisi presiden terpilih karena alasan tertentu.

"Bila B sebagai capres terpilih dan dilantik sebagai presiden, dan A dilantik sebagai wakil presiden, maka dalam hal terjadi situasi sebagaimana Pasal 8 UUD, maka A tidak dapat menggantikan kedudukan sebagai presiden," papar Hasyim.

Penyebabnya, menurut Hasyim, orang yang menjadi wakil presiden terpilih sudah pernah menjadi presiden dua kali masa jabatannya sebelumnya. Sehingga tidak memenuhi syarat sebagai presiden.

"Dalam situasi tersebut, A tidak memenuhi syarat sebagai Presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," jelas Hasyim.

Tidak Dijelaskan Eksplisit di Undang-Undang

Sementara itu, sebelumnya Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) tak ada diatur secara eksplisit bahwa presiden yang terpilih dua periode masa jabatan, maju lagi sebagai calon wakil presiden di ajang Pemilu.

"Soal Presiden yang telah menjabat dua periode lalu mencalonkan diri sebagai cawapres, itu tidak diatur secara eksplisit dalam UUD," ujar  Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono kepada merdeka.com, Senin (12/9/2022).

UUD 1945 Pasal Pasal 7 menjelaskan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. 

Di dalam aturan tersebut dapat dimaknai bahwa presiden dua periode masih bisa menjabat lagi sebagai wakil presiden. Secara normatif diperbolehkan, tetapi masalahnya terdapat dalam kacamata secara etika politik.

"Secara normatif mau dimaknai 'boleh' sangat bisa. Secara etika politik dimaknai 'tidak boleh', bisa juga. Tergantung argumentasi masing-masing," ujar Fajar.

Dukungan Jokowi Jadi Cawapres Prabowo

Keakraban Jokowi dan Prabowo Saat Bertemu di Stasiun MRT Lebak Bulus
Presiden terpilih Joko Widodo atau Jokowi (kanan) bersama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto saat bertemu di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, Sabtu (13/7/2019). Jokowi yakin Prabowo akan mendiskusikan dengan para relawan dan partai pendukung soal koalisi. (Liputan6.com/JohanTallo)

Sementara itu, Koordinator Sekretariat Bersama Prabowo Subianto–Joko Widodo (Sekber Prabowo-Jokowi) Ghea Giasty Italiane mengatakan pihaknya akan menggelar talkshow bersama. Tujuan talkshow tersebut ingin membahas persoalan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi terhadap pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 yang bertentangan dengan pasal 7 UUD 1945.

Ghea melanjutkan, judicial review itu agar adanya kepastian hukum untuk Joko Widodo atau Jokowi sebagai calon wakil presiden.

"Judicial Review yang diajukan oleh Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi di mana kami meminta kepastian Hukum kepada Mahkamah Konstitusi mengenai bapak Jokowi mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden Negara Republik Indonesia 2024-2029," kata Ghea melalui keterangan pers, Rabu (14/9/2022).

Selanjutnya, Ghea menjelaskan talkshow itu juga ingin meminta pandangan kepada Projo untuk dicalonkannya Joko Widodo sebagai cawapres. "Ingin meminta tanggapan Projo terhadap pasangan Prabowo dan Joko Widodo sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024-2029," kata dia.

Adapun acara akan digelar pada Jumat 16 September 2022 di Sekretariat Bersama Prabowo–Jokowi. Menurutnya, narasumber yang akan hadir yakni Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi dan juga Akademisi.

Tak hanya itu, Ghea juga mengatakan Agenda ini diadakan dengan tujuan untuk menerima dukungan kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029.

"Tentu pasangan Prabowo-Jokowi menjadi harapan masyarakat untuk mencari solusi permasalahan bangsa dan negara," ujar Ghea.

Diketahui Sekber Prabowo-Jokowi merupakan gerakan masyarakat untuk mencalonkan pasangan Prabowo Subianto-Joko Widodo dalam Pemilihan Presiden 2024.

Pasangan tersebut diyakini membawa kemajuan bagi bangsa Indonesia. Apalagi selama kepemimpinan Jokowi dua periode kemajuan yang siginifikan. Untuk itu, demi keberlanjutan pembangunan bangsa Indonesia pasangan Prabowo-Jokowi merupakan ideal.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Muncul Lagi Wacana Duet Prabowo-Jokowi di Pilpres 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Muncul Lagi Wacana Duet Prabowo-Jokowi di Pilpres 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya