Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui pihaknya tengah mengusut banyak kasus tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Beberapa perkara yang sedang ditangani, bukan hanya satu. Ada beberapa yang sedang kita tangani," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2022).
Advertisement
Baca Juga
Karyoto mengungkap, beberapa kasus dugaan korupsi yang melibatkan Lukas Enembe ini ada yang sudah naik ke tahap penyidikan, dan ada juga yang masih penyelidikan.
Karyoto menyebut beberapa kasus dugaan korupsi oleh Lukas Enembe ini diusut berdasarkan laporan masyarakat ke bagian pengaduan masyarakat (dumas) KPK hingga Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Apalagi nanti dikaitkan dengan beberapa laporan masyarakat dari dumas yang menyangkut tentang di Papua, dan juga dikaitkan dengan hasil PPATK yang ada," kata Karyoto.
Diberitakan Menko Polhukam Mahfud Md membeberkan sejumlah dugaan indikasi korupsi yang melibatkan Lukas Enembe. Menurut Mahfud, Lukas diduga terlibat tindak pidana pencucian uang hingga korupsi dana pengelola Pekan Olahraga Nasional (PON).
"Ada kasus-kasus lain yang sedang didalami tetapi terkait dengan kasus ini, misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manajer pencucian uang, manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin, 19 September 2022.
Segera Panggil Ulang Lukas Enembe
KPK menyatakan segera melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas bakal dimintai keterangan seputar dugaan korupsi yang menjeratnya.
Lukas diketahui sebelumnya mangkir panggilan pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Polda Papua. Saat itu Lukas tak hadir namun diwakili kuasa hukumnya, Stephanus Roy Rening.
"Masalah pemanggilan LE (Lukas Enembe) ini baru satu kali sebagai tersangka, nanti mudah-mudahan di minggu ini akan dilayangkan untuk pemanggilan minggu berikutnya," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Kuningan, Selasa (20/9/2022).
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut pihaknya bisa menghentikan proses penyidikan dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Menurut Alex, KPK diberi wewenang untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus korupsi. Hanya saja, Alex meminta Lukas kooperatif terhadap proses hukum.
"Kepada penasihat hukum dari Pak Lukas Enembe, kami mohon kerjasamanya, kooperatif, KPK berdasarkan UU yang baru ini bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3," ujar Alex di Kemenko Polhukam, Senin (19/9/2022).
Menurut Alex, sikap kooperatif yang diperlihatkan Lukas nanti akan menguntungkan bagi politikus Partai Demokrat itu. Alex menyebut Lukas bisa menjelaskan kepada penyidik jika merasa tak bersalah.
"Kalau nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas itu bisa membuktikan dari mana sumber uang yang puluhan, ratusan miliar tersebut, misalnya Pak Lukas punya usaha tambang emas, ya sudah, pasti nanti akan kami hentikan (penyidikan). Tapi, mohon itu diklasifikasi. Penuhi undangan KPK," kata Alex.
Alex memastikan pihaknya bakal kembali memanggil Lukas untuk dimintai keterangan. Alex berharap Lukas tak menyia-nyiakan kesempatan memberikan penjelasan kepada pihaknya.
"Kami akan melakukan pemanggilan kembali, mohon nanti Pak Lukas dan juga penasihat hukumnya untuk hadir di KPK, atau pun kalau misalnya Pak Lukas ingin diperiksa di Jayapura, kami juga mohon kerjasamanya agar masyarakat ditenangkan," kata Alex.
Advertisement
KPK Dalami Temuan PPATK soal Lukas Enembe
Sebelumnya, Alexander Marwata memastikan bakal mendalami transaksi mencurigakan Gubenur Papua Lukas Enembe. Berdasarkan laporan PPATK, transaksi mencurigakan Lukas hingga ratusan miliar.
"Tadi Pak Ivan (Kepala PPATK) menyampaikan ratusan miliar, ratusan miliar transaksi mencurigakan yang ditemukan PPATK. Itu kami dalami semua. Jadi, tidak benar hanya Rp1 miliar," ujar Alex.
Alex memastikan, KPK bekerja sesuai prosedur dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe. Alex juga menampik ada kepentingan lain dalam pengusutan kasus Lukas Enembe.
"Jadi, narasi yang dikembangkan saat ini kan seolah-olah KPK melakukan kriminalisasi karena hanya menyangkut uang senilai Rp1 miliar. Saya sampaikan pada kesempatan ini pada saudara-saudara yang di Papua dan juga kepada penasihat hukum, bahwa dalam proses penyelidikan baru Rp1 miliar itu yang bisa kami lakukan klarifikasi terhadap saksi maupun dokumen. Tetapi, perkara yang lain itu juga masih kami kembangkan," kata Alex.
Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe senilai Rp71 miliar.
"Terakhir PPATK sudah melakukan pembekuan transaksi di 11 penyedia jasa keuangan ada asuransi ada bank dan kemudia nilai transaksi di pembekuan itu Rp71 miliar lebih," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, Senin (19/9/2022).
PPATK juga menemukan transaksi perjudian berupa setoran tunai. Nilainya mencapai jutaan dollar Amerika Serikat. Selain itu, ada pula transaksi setoran tunai Lukas berupa pembelian perhiasan jam tangan senilai US$55 ribu.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai US$55 juta, atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dalam periode tertentu," kata dia.
3 Kepala Daerah di Papua Jadi Tersangka KPK
KPK membenarkan Gubernur Papua Lukas Enembe sudah berstatus tersangka. Lukas dijerat KPK berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Terkait penetapan tersangka RHP (Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak) dan Gubernur (Papua) LE (Lukas Enembe) ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga informasi yang diterima KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Rabu (13/9/2022).
Alex menyebut, tiga kepala daerah di Papua sudah dijerat sebagai tersangka oleh pihaknya. Mereka yakni Lukas Enembe, Ricky Ham Pagawak, dan Bupati Mimika Eltimus Omaleng.
Penetapan tersangka kepada tiga orang itu karena adanya laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah.
"Beberapa kali pimpinan KPK ke Papua, dan selalu mendapat komplain dari masyarakat, pegiat antikorupsi dan pengusaha, seolah-olah KPK itu tidak ada kehadirannya di Papua," ujar Alex.
Alex belum bersedia merinci lebih lanjut konstruksi perkara yang menjerat Lukas. Namun Lukas diketahui dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pembangunan infrastruktur di Papua.
"Kami tidak tinggal diam, kami berkoordinasi dengan berbagai pihak dan terutama juga dari informasi masyarakat," kata Alex.
Alex menampik penetapan tersangka Lukas bagian dari kriminalisasi. Alex memastikan lembaga antirasuah sudah memiliki minimal dua alat bukti menjerat Lukas.
"Kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata Alex.
Advertisement