Ini Tugas Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM). Tim tersebut terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 21 Sep 2022, 14:15 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2022, 14:15 WIB
Aksi Peringatan 18 Tahun Kematian Munir
Massa aksi yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (Kasum) mengggelar aksi terkait 18 tahun pembunuhan munir di depan Komnas HAM, Jakarta, Rabu (7/9/2022). Dalam aksinya mereka menuntut agar Komnas HAM untuk segera menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM Berat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM). Tim tersebut terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu. Keppres ini diteken Jokowi pada 26 Agustus 2022.

"Tim PPHAM berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," demikian bunyi Pasal 2 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Keppres, Rabu (21/9/2022).

Adapun tim pengarah terdiri dari unsur pemerintah yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. Tim Pengarah PPHAM bertugas memberikan arahan kebijakan kepada Tim Pelaksana.

Kemudian, melakukan pemantauan terhadap perkembangan pelaksanaan tugas Tim Pelaksana. Lalu, menetapkan rekomendasi.

Sementara itu, tim pelaksana yang diketuai Makarim Wibisono bertugas melakukan pengungkapan dan analisis pelanggaran HAM yang berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusiasampai dengan tahun 2020.

Selain itu, mengusulkan rekomendasi langkah pernulihan bagi para korban atau keluarganaya. Selanjutnya, mengusulkan rekomendasi untuk mencegah agarpelanggaran HAM yang serupa tidakterulang lagi di masa yang akan datang, dan menyusun laporan akhir.

Dalam Pasal 10 dijelaskan, pengungkapan dan analisis pelanggaran HAM berat rnasa lalu dilakukan dengan mengungkap peristiwanya yang meliputi, latar belakang, sebab akibat, faktor pernicunya. Kemudian, identifikasi korban dan darnpak yang ditimbulkan.

"Pengungkapana merupakan bagian dari upaya pemulihan kepada korban atau keluarganya dan mencegah agar pelanggaran HAM yang serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang," jelas Pasal 10 ayat (2).

Masa kerja Tim PPHAM mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desernber 2022. Masa kerja Tim PPHAM dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden.

"Dalam melaksanakan tugasnya, Tim PPHAM memperoleh bantuan yang diperlukan dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta pihak-pihak lain yang dipandang perlu," bunyi Pasal 13.

Susunan Tim

Berikut susunan Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu:

A. Tim Pengarah

Ketua: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan

Wakil Ketua: Menteri Koordinator BidangPernbangunan Manusia dan Kebudayaan

Anggota:

1. Menteri Hukurn dan Hak Asasi Manusia;

2. Menteri Keuangan;

3. Menteri Sosial; dan

4. Kepala Staf Kepresidenan

B. Tim Pelaksana

Ketua: Makarim Wibisono.

Wakil Ketua: Ifdhal Kasim

Sekretaris: Suparman Marzuki

Anggota:

1. Apolo Safanpo

2. Mustafa Abubakar

3. Harkristuti Harkrisnowo

4. As'ad Said Ali;

5. Kiki Syahnakri;

6. Zainal Arifin Mochtar;

7. Akhmad Muzakki;

8. Komaruddin Hidayat; dan

9. Rahayu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya