Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Santoso menilai mencari hakim yang baik dan jujur sangat sulit. Dia menganalogikan seperti mencari berlian di samudera.
Hal itu menanggapi penetapan Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati sebagai tersangka suap penanganan perkara.
Baca Juga
"Kalau sekelas Hakim Agung yang telah mendapatkan fasilitas serta tunjangan yang tinggi masih berbuat seperti itu bagaimana dengan hakim-hakim yang berada di tingkat PN & PT. Rakyat sudah tahu prilaku para hakim saat ini bahwa mencari hakim yang baik & jujur seperti mencari seputir berlian di samudera yang luas," kata Santoso kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).
Advertisement
Santoso mengatakan, kenyataan saat ini para hakim tidak jauh dari kasus suap. Seharusnya para hakim menegakkan keadilan bukan membela yang bayar.
"Perilaku hakim kita mulai dari hakim di PN sampai dengan MA memang seperti itu. Posisi mereka sebagai wakil Tuhan, istilah yang diberikan masyarakat, di bumi dalam menciptakan & menegakkan keadilan telah bergeser menjadi adigum maju tak gentar membela yang bayar," tegas politikus Demokrat ini.
Santoso meminta KPK tidak hanya berhenti di kasus Hakim Agung Sudrajad. Para hakim perlu dipantau dan diawasi.
"KPK jangan berhenti pada kasus ini saja harus diawasi dan dipantau setia saat para hakim ini. Jika hakim semua berperilaku tidak sesuai dengan janji & sumpah lantas kemana lagi rakyat mendapatkan keadilan," tuturnya.
Selain itu, rekrutmen calon hakim agung perlu dikuatkan. Agar hakim yang terpilih berintegritas.
"Rekretumen calon hakim agung & pengawasan para hakim di MA harus dikuatkan serta diciptakan metode yang benar-benar membentuk para hakim yang berintegritas & menegakkan keadilan sesuai dengan tugasnya," ujar Santoso.
Terima Rp 800 Juta
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati menerima Rp800 juta untuk mengurus perkara di MA.
Sudrajad menerima uang tersebut melalui Hakim Yustisial yang juga Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu.
"SD (Sudrajad) menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri)," ujar Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).
Firli mengatakan, uang Rp800 juta yang diterima Sudrajad itu untuk mengondisikan putusan kasasi gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana (ID) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur. Keduanya diwakili kuasa hukumnya bernama Yosep Parera dan Eko Suparno.
Saat gugatan yang mereka ajukan berlanjut kepada tingkat kasasi di MA, Yosep dan Eko aktif berkomunikasi serta bertemu dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim.
"Yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP (Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno)," kata Firli.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement