Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedatangannya untuk menempuh restorative justice atau keadilan restoratif terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat kliennya.
Baca Juga
"Mau diskusikan, kita cari restorative justice-nya lah, keadilan untuk semua, baik untuk semua, dan yang paling penting adalah bagaimana bangsa kita tegak berdiri mengawal pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Stefanus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022).
Advertisement
Stefanus menawarkan restorative justice ini mengingat kondisi kesehatan Lukas Enembe yang tidak memungkinkan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
"Hari ini saya ke sini mewakili Pak Gubernur LE karena beliau berhalangan hadir karena sakit," kata dia.
Stepanus menyebut, kedatangannya juga untuk mendiskusikan kepada KPK terkait proses penyidikan kliennya. Stepanus hendak meminta tim lembaga antirasuah melihat langsung kondisi Lukas Enembe di Jayapura.
"Karena ini menyangkut kepentingan publik supaya tidak ada seolah-olah bahwa ada rekayasa terhadap penyakit Pak Gubernur, saya mengajak tim dokter KPK untuk sama-sama kita ke Papua untuk memastikan, melihat kondisi Pak Gubernur, supaya jangan ada dusta di antara kita," kata dia.
Tak hanya itu, Stepanus juga ingin memastikan kepada tim penyidik bahwa dirinya dan penasihat hukum Lukas lainnya berusaha kooperatif terhadap penyidik KPK. Dia enggan disebut sebagai pihak yang sengaja menghalangi penyidikan KPK.
"Jangan sampai ada kesan bahwa kami menghalangi penyidikan, itu yang penting," kata dia.
Â
Buka Kemungkinan Jerat TPPU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Apalagi, KPK menyebut memiliki bukti dugaan penyamaran uang hasil korupsi yang dilakukan Lukas.
"Seringkali dalam perkara korupsi suap dan gratifikasi berkembang pada penerapan TPPU bila kemudian terpenuhi unsur pasal sebagaimana kecukupan alat buktinya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/9/2022).
Menurut Ali, dugaan sering bertolaknya Lukas ke luar negeri untuk menyamarkan dan membelanjakan uang hasil suap dan gratifikasi. Salah satu yang dilakukan Lukas saat bertolak ke luar negeri yakni bermain judi kasino.
Ali menegaskan, bermain judi kasino menggunakan uang hasil korupsi merupakan salau satu tindak pidana pencucian uang.
"Kita tahu, modus TPPU ini berbagai macam dan cara, satu di antaranya membelanjakan atau pun menempatkan uang hasil korupsi pada kegiatan lain sehingga seolah-olah merupakan hasil bersih, baik yang legal ataupun kejahatan lainnya yang bisa jadi masuk ranah pidana umum seperti halnya judi," kata Ali.
Ali memastikan tim penyidik bakal mencari bukti lanjutan terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan Lukas Enembe. Ali juga berharap Lukas kooperatif terhadap proses hukum di KPK.
"KPK terus kembangkan penyidikan perkara dengan LE dimaksud. Tentu tidak hanya dugaan suap dan gratifikasi yang diduga diterima LE dengan nilai miliaran tersebut," kata Ali.
Â
Advertisement
Nama Penghubung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengantongi nama penghubung Gubernur Papua Lukas Enembe di Singapura. Pihak itu diduga sebagai penghubung Lukas Enembe dalam cuci uang hasil korupsi lewat judi kasino di Singapura.
"Salah satu terkait mungkin yang masih diduga sebagai penghubung di Singapura itu sudah ada nama," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam keterangannya, Rabu (21/9/2022).
Karyoto menyebut pihak lembaga antirasuah akan berusaha meminta keterangan orang tersebut untuk menguatkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Lukas Enembe di Singapura.
"Ya nanti upayakan untuk pemeriksaan atau pemanggilan," kata Karyoto.