Bola Panas Pengacara Istri Ferdy Sambo, Ditolak Hotman Paris Kini Tunjuk Eks Jubir KPK

Febri Diansyah adalah mantan Juru Bicara KPK, saat ini ditunjuk sebagai pengacara Putri Candrawathi yang tidak lain adalah istri dari Irjen Ferdy Sambo.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 28 Sep 2022, 12:46 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2022, 12:46 WIB
Febri Diansyah Lepas Jabatan Juru Bicara KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/12/2019). Febri melepas jabatan Juru Bicara KPK dan memilih sebagai Kabiro Humas KPK. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Bola panas kasus Ferdy Sambo kini mencuat babak baru. Hal itu ditandai dengan hadirnya mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah sebagai pengacara Putri Candrawathi yang tidak lain adalah istri dari Irjen Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi yang sudah berstatus tersangka saat ini mendapat pandangan miring publik, sebab polisi tidak memenjarakannya dengan alasan kemanusiaan. 

Stigma negatif publik itu nyatanya hendak dibela oleh Febri dan kantor hukumnya. Sebagai pengacara Febri meyakini penunjukkan sebagai pengacara adalah ujiannya sebagai advokat untuk tetap objektif meski berdiri bersama tersangka.

“Saya memahami, ini ujian bagi saya sebagai advokat untuk bisa objektif dalam pendampingan hukum,” kata Febri saat dihubungi Liputan6.com melalui pesan singkat, Rabu (28/9/2022).

Jauh sebelum Febri ditunjuk sebagai pengacara Putri Candrawathi, ternyata pengacara kondang Hotman Paris sudah lebih dulu diminta oleh Sambo untuk mendampingi istrinya sebagai pengacara. Rekam jejak Hotman tentu sudah tidak diragukan, namun dalam sebuah wawancara Hotman menolak tawaran tersebut meski diakuinya memiliki honor yang besar.

“Itu ibu PC benar-benar ingin Hotman jadi pengacaranya (tapi) dengan sangat menyesal saya tolak meskipun honornya sangat besar," urai Hotman.

Hotman menjelaskan, penolakannya untuk mendampingi Putri memiliki alasan kuat. Bahkan, dia sempat tidak bisa tidur berhari-hari karena mempertimbangkan tawaran itu.

Hotman melanjutkan, alasan pertama penolakannya adalah mencegah terjadinya conflict of interest. Sebab, dirinya tengah mempersiapkan sebuah program bersama stasiun tv yang akan membicarakan tentang hukum dengan keberpihakan pada hak asasi manusia dan rakyat. Dia khawatir jika menerima tawaran Sambo, maka antara profesi dan membawa acara tidak bisa netral.

Berikutnya, dirinya bukan hanya ditawari sebagai pengacara Sambo. Jauh sebelum itu para tersangka dalam insiden Duren Tiga pun kerap menawarinya. Mulai dari Keluarga Brigadir J hingga Bharada E.

“Jadi akhirnya saya putuskan dengan berat hati saya menolak," ungkapnya.

Jadi Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Istri, Eks Jubir KPK: Ini Ujian

Pelukan Erat Ferdy Sambo kepada Putri Candrawathi Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, saat rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Polri menyatakan, rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar di tiga tempat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah resmi bergabung ke kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi bagian dari tim kuasa hukum atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Kondisi tersebut pun dinilai menjadi ujian sebagai advokat.

"Saya memahami, ini ujian bagi saya sebagai advokat untuk bisa objektif dalam pendampingan hukum," tutur Febri kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Febri menegaskan dirinya akan objektif dalam memberikan pendampingan hukum terhadap Putri Candrawathi.

"Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif. Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," kata Febrie.

Senada dengan Febrie, mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang juga menekankan objektifitas dalam pendampingan hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya, yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti. Kedua, adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini termasuk temuan Komnas HAM," kata Rasamala.

Menurut Rasamala, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan Warga Negara Indonesia yang juga memiliki hak sama seperti yang lainnya.

"Sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya, maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair, dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yg ia pilih. Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut," Rasamala menandaskan.

Alasan Eks Jubir dan Pegawai KPK Jadi Pengacara Putri Candrawathi

Eks pegawai KPK Rasamala Aritonang
Mantan pegawai KPK, Rasamala Aritonang. (Sumber: foto pribadi Rasamala Aritonang)

Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan eks pegawai KPK Rasamala Aritonang merapat ke kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yakni menjadi bagian Tim Kuasa Hukum bersama Arman Hanis dan Sarmauli Simangunsong.

Rasamala menyampaikan, dirinya mengambil langkah tersebut dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya niat keterbukaan Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Ya, setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum, pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya, yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti," tutur Rasamala kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Kemudian, lanjut Rasamala, dirinya mempertimbangkan dinamika yanh terjadi dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Terutama hasil temuan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Ketiga, Pak Ferdy dan Bu Putri juga Warga Negara Indonesia yang punya hak yg sama seperti warga negara lainnya sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya, maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair, dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih. Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut," kata Rasamala.

Mantan Jubir KPK Febri Diansyah menambahkan, dirinya akan mendampingi perkara Putri Candrawathi secara objektif dan faktual sebagai bagian dari tim kuasa hukum.

"Ya, saya memang diminta bergabung di tim kuasa kukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif. Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," kata Febri.

Infografis Putri Candrawathi Belum Ditahan sejak Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Putri Candrawathi Belum Ditahan sejak Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya