Jokowi Teken Keppres Pembentukan TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Ini Tugasnya

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 06 Okt 2022, 07:00 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2022, 07:00 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

Tim ini dibentuk untuk mengungkap fakta yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 malam, sehingga menyebabkan kerusahan yang menewaskan ratusan orang.

"Perlu dilakukan tindakan untuk mencari,menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan,sebagai bahan evaluasi untuk menghindari peristiwa serupa terjadi di masa yang akan datang, serta memberikan keadilan baik bagi korban dan/atau keluarganya maupun masyarakat dalam peristiwa tersebut," demikian bunyi diktum pertimbangan, sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Kepprres, Kamis (6/10/2022).

Adapun TGIPF yang diketuai oleh Menko Polhukam Mahfud Md ini memiliki beberapa tugas. Pertama, mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan pada peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

Kedua, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pertandingan sepak bola antara Tim Arema yang berhadapan dengan Tim Persebaya. Termasuk, prosedur pengamanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagai panduan agar tidak terjadi peristiwa serupa pada pertandingan sepak bola yang lain.

Dalam menjalankan tugasnya, TGIPF memiliki wewenang melakukan koordinasi, meminta bantuan, dan memanggil berbagai pihak yang mengetahui terjadinya peristiwa tersebut, baik secara langsung maupun melalui aparat penegak hukum dan/atau aparat keamanan guna mendapatkan data, informasi, dan keterangan yang relevan dan akurat sebagai bahan yang diperlukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

 

Bertanggung Jawab kepada Presiden

Kemudian, mendatangi kantor, bangunan, atau tempat terjadinya peristiwa atau tempat lainnya yang berkaitan dengan terjadinya peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang. Selain itu, meminta informasi, dokumen, benda, atau bentuk lain yang terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

Terakhir, TGIPF berwenang melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengungkap kebenaran dalam peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

TGIPF berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Masa kerja TGIPF paling lama satu bulan terhitung sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan pada 4 Oktober 2022.

"TGIPF menyampaikan laporan akhir kepada Presiden," bunyi Keppres.

 

Susunan Anggota

Berikut susunan keanggotaan TGIPF Tragedi Kanjuruhan:

Ketua: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Wakit Ketua: Menteri Pemuda dan Olahraga.

Sekretaris: Nur Rochmad.

Anggota:

1. Rhenald Kasali;

2. Sumaryanto;

3. Akmal Marhali;

4. Anton SarSoyo;

5. Nugroho Setiawan;

6. Doni Monardo;'7. Suwarno;

8. Sri Handayani;

9. Laode M. Syarif; dan

10. Kurniawan Dwi Yulianto.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya