Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Astract Bona Timoramo dan Yulce Wenda diperbolehkan secara hukum menolak menjadi saksi bagi anak Gubernur Papua Lukas Enembe. Namun penolakan boleh dilakukan di hadapan penyidik KPK.
Atas dasar itu, KPK meminta Astract yang merupakan anak Lukas Enembe dan Yulce, istri Lukas memenuhi panggilan penyidik dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Papua. Dalam kasus ini, Lukas Enembe sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
Baca Juga
"Saksi boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk tersangka yang masih ada hubungan keluarga. Namun bukan berarti mangkir tidak mau hadir, karena kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).
Pernyataan Ali Fikri ini menanggapi permintaan kuasa hukum anak dan istri Lukas yang menolak menjadi saksi di KPK. Menurut Ali, penolakan tersebut keliru. Lagipula, Ali menegaskan para saksi tak harus didampingi kuasa hukum saat pemeriksaan.
"Dalam ketentuan hukum acara pidana tidak ada hak maupun kewajiban bagi saksi untuk didampingi oleh penasihat hukum," kata Ali.
Ali menyebut, tim penyidik akan mempertimbangkan upaya hukum lain agar dapat menghadirkan anak dan istri Lukas Enembe. Namun apabila keduanya sukarela hadiri pemeriksaan, maka upaya hukum itu akan diurungkan tim penyidik.
"Sehingga penyidik pasti akan mempertimbangkan, ketika saksi memenuhi panggilan, hal ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum," kata Ali.
Sebelumnya, KPK bakal kembali menjadwalkan memeriksa Astract Bona Timoramo, anak Gubernur Papua Lukas Enembe dan Yulce Wenda, istri Lukas Enembe setelah mangkir dari panggilan sebagai saksi.
Anak dan Istri Lukas Enembe Mangkir
Astract Bona Timoramo, anak Gubernur Papua Lukas Enembe dan Yulce Wenda, istri Lukas Enembe mangkir panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bona dan Yulce sejatinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Lukas sebagai tersangka. Pemeriksaan sejatinya dilakukan di Gedung KPK, Rabu 5 Oktober 2022 kemarin.
"Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi apa pun pada tim penyidik," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/10/2022).
Ali meminta kepada semua pihak yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka kooperatif terhadap proses hukum. Ali juga mengingatkan adanya sanksi pidana kepada pihak yang memprovokasi saksi tak memenuhi undangan penyidik.
"Kami juga mengingatkan kepada siapapun dilarang undang-undang untuk mempengaruhi setiap saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penegak hukum. Karena hal tersebut tentu ada sanksi hukumnya," kata Ali.
Advertisement
KPK Ancam Jemput Paksa Anak dan Istri Lukas Enembe
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta keduanya hadir dalam panggilan pemeriksaan kedua nanti. Jika tidak, Ali menyebut pihak lembaga antirasuah diberikan kewenangan menjemput paksa saksi yang tiga kali mangkir pemeriksaan.
"Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya, dan jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (6/10/2022).
Menurut Ali, tak ada alasan bagi istri dan anak Lukas Enembe tak memenuhi panggilan KPK. Ali menegaskan, hubungan keluarga tak bisa dijadikan alasan untuk tak memenuhi panggilan penegak hukum.
"Kami tegaskan, pemanggilan para saksi tsb tidak hanya untuk LE (Lukas Enembe) saja, sehingga tidak ada alasan hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga dengan LE," kata Ali.
KPK juga telah memblokir rekening istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda. Pemblokiran berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).
"Benar, tim penyidik melakukan pemblokiran rekening bank istri LE sebagai bagian kebutuhan pembuktian pada proses penyidikan perkara ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/10/2022).
Ali menyebut pihak lembaga antirasuah sudah lama memblokir rekening Yulce Wenda. Ali menegaskan pemblokiran dilakukan bukan lantaran Yulce mangkir dari pemeriksaan KPK pada Rabu, 5 Oktober 2022 kemarin.
"Telah lama kami lakukan pemblokiran tsb, bukan karena saksi tersebut mangkir tidak datang memenuhi panggilan KPK," kata Ali.
KPK Duga Ada Pihak yang Memprovokasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada pihak yang coba memperkeruh dan memprovokasi penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan proyek di Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Kami meminta kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak memperkeruh dan memprovokasi masyarakat dengan narasi-narasi adanya kriminalisasi maupun politisasi," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/9/2022).
Ali meminta kepada pihak-pihak tersebut untuk tak lagi membangun opini yang menyebabkan mangkraknya penanganan kasus. Apalagi, sampai memprovokasi agar Lukas Enembe maupun saksi lain untuk tak memenuhi panggilan KPK.
"Sehingga KPK pun menyayangkan dugaan adanya pihak-pihak yang kemudian membangun opini agar saksi maupun tersangka menghindari pemeriksaan KPK," kata Ali.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan bahwa kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe tak ada hubungannya dengan politik. Dia menekankan aparat TNI siap dikerahkan apabila ada masyarakat menghalangi proses hukum Lukas Enembe.
"Kalau mereka dalam perlindungan masyarakat yang dalam pengaruhnya Lukas Enembe, apa perlu TNI dikerahkan? Untuk itu, kalau diperlukan ya apa boleh buat. Begitu," kata Moeldoko kepada wartawan di Kantor Staf Presiden Jakarta, Kamis (29/8/2022).
Advertisement