DPP GMNI Bantah Gelar Rapimnas di Ancol

Arjuna mengatakan DPP GMNI yang sah berdasarkan SK Kemenkumham tidak pernah menyelenggarakan agenda Rapimnas di Jakarta dan tidak pernah mengundang bakal calon Presiden yang sudah di deklarasikan oleh salah satu Parpol.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Okt 2022, 20:19 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2022, 20:11 WIB
Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Arjuna Putra Aldino. (Istimewa)
Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Arjuna Putra Aldino. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menyatakan bahwa tidak ada agenda Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang diselenggarakan pada tanggal 15-17 Oktober 2022 di Taman Impian Jaya Ancol Jakarta. 

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI), Arjuna Putra Aldino mengatakan DPP GMNI yang sah berdasarkan SK Kemenkumham tidak pernah menyelenggarakan agenda Rapimnas di Jakarta dan tidak pernah mengundang bakal calon Presiden yang sudah di deklarasikan oleh salah satu Parpol.

"Kami sebagai organisasi GMNI yang sah dan memiliki badan hukum SK Kemenkumham tidak pernah menyelenggarakan acara Rapimnas di Taman Impinan Jaya Ancol Jakarta" Kata dia dalam keterangan tertulisnya yang diterima Liputan6.com, Kamis (20/10/2022). 

Berdasarkan informasi, agenda Rapimnas GMNI mendapatkan dukungan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baik dukungan pembiayaan maupun fasilitas pemerintah Provinsi. 

Bahkan, agenda tersebut dibuka langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Arjuna menyesalkan tindakan Pemprov DKI yang memberikan dukungan terhadap kelompok ilegal yang mengatasnamakan GMNI apalagi jika menggunakan APBD DKI Jakarta. Tentu ada mekanisme yang mengatur pemberian hibah melalui APBD. 

"Kami sesalkan Pemprov memberi dukungan kepada kelompok yang tidak memiliki legalitas organisasi. Ini seperti bukan kerja pemerintahan yang semuanya diatur oleh mekanisme perundang-undangan. Tidak bisa asal terabas. Jangan karena kebelet politik semua aturan diterabas”, terang Arjuna.

Selain itu, Arjuna juga menyampaikan bahwa organisasinya akan melakukan kajian adanya potensi fraud dan pelanggaran pidana atas dugaan pemberian hibah dan penggunaan fasilitas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada organisasi yang tidak berbadan hukum.

Menurut Arjuna ini berpotensi menerabas aturan yang berlaku terutama Permendagri tentang pedoman pemberian hibah melalui APBD.

"Kami melihat ada potensi pelanggaran baik pidana maupun fraud terkait dukungan Pemprov DKI Jakarta kepada agenda Rapimnas Ilegal yang diselenggarakan sekelompok orang yang tidak memiliki legalitas. Berpotensi menabrak aturan, kita sedang kaji”, tutur Arjuna

 


Minta Penjelasan Pemprov DKI

Disisi lain, Sekretaris Jendral DPP GMNI, Muh. Ageng Dendy Setiawan juga meminta klarifikasi Pemprov DKI karena telah datang dan diduga memberikan dukungan kepada organisasi yang tidak memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang.

"Jangan karena Gubernur sedang jadi capres,  APBD jadi banjakan kontestasi politik. Ini preseden yang sangat buruk jika yang diduga benar menggunakan fasilitas Pemda untuk ajang politik, mendukung kelompok yang tidak punya legalitas demi kepentingan politik 2024," ujar Dendy. 

Menurut Dendy, bantuan atau hibah yang dikeluarkan baik melalui APBD maupun BUMD semua harus patuh terhadap regulasi tentang pemberdayaan ormas dan pedoman keuangan negara. Dalam Putusan MK 82/2013, Ormas yang tidak terdaftar tidak berhak atas pemberdayaan dan pelayanan dari pemerintah.

"Dalam aturan Bantuan atau hibah yang dikeluarkan Pemprov baik melalui APBD langsung maupun BLUD hanya bisa diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan, yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, tutup Dendy

Lanjutkan Membaca ↓

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya