Liputan6.com, Jakarta - Orang tua Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J berpesan kepada terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E untuk berkata jujur atas apa yang terjadi dalam perkara pembunuhan berencana yang menjadikan anaknya sebagai korban.
Pesan itu disampaikan oleh Samuel Hutabarat selaku ayah dan Rosti Simanjuntak selaku ibunya dari Brigadir J ketika dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
"Yang saya mohon sebelumnya saya memohon kepada Bharada E, coba lihat saya nak kamu harus berkata jujur apa yang kamu lihat, apa yang kamu rasakan saat kejadian," kata Samuel.
Advertisement
Ucapan yang disampaikan Samuel sambil menangis disertai doa agar Bharada E yang merupakan Justice Collaborator (JC) selalu berkata jujur selama persidangan ini.
"Saya mohon di persidangan selanjutnya kamu jujur tuhan yesus menyertaimu," kata Samuel.
Permohonan itu langsung diamini oleh Ibunda, Rosti Simanjuntak yang meminta agar seluruh pernyataan Bharada E nantinya di persidangan harus sesuai dengan apa yang terjadi sebetulnya.
"Kami minta berkata jujur sejujur-jujurnya, itu anak saya sudah terbunuh dengan sadis dan keji masih juga difitnah dengan rekayasa mereka, jadi Bharada E ada di dalamnya jadi mohon (untuk berbicara jujur, red)," kata Rosti.
Senada dengan itu, Rosti juga meminta kepada Bharada E untuk tidak menutupi apa yang menjadi fakta sesungguhnya. Termasuk, dengan membongkar soal skenario dugaan pelecehan seksual yang selalu dibawa oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Cuma kami minta tadi. Berkata jujurlah sejujur-jujurnya. Agar pemulihan nama anak saya, Jangan skenario itu terus. Kami masih diajarkan secara iman tuhan agar saling mengampuni. Jadi kami mohon agar arwah anak kami tenang tolong berkata jujur," bebernya.
Ucapan Bharada E
Sebelumnya. Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E juga menyatakan di hadapan persidangan bahwa dirinya tidak mempercayai atas adanya tindakan pelecehan seksual yang dilakukan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
"Saya cuma menyampaikan saya akan berkata jujur, saya akan membela abang saya bang yos terakhir kalinya. Karena saya pribadi saya tidak mempercayai bahwa bang yos setega itu melakukan pelecehan," kata Bharada E saat diberikan kesempatan tanggapi keterangan saksi di sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Pernyataan itu diucapkan Bharada E dihadapan Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak selaku kedua orangtua Brigadir J usai mendengarkan kesaksian mereka sebagai saksi dalam sidang hari ini.
"Saya tidak meyakini Bang Yos melakukan pelecehan. Hanya itu saja yang bisa saya sampaikan," ujarnya.
Dia pun menyatakan siap dijatuhi hukuman apapun dari majelis hakim nantinya, atas tindakannya yang ikut terseret dalam perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo.
"Saya ingin mengatakan saya siap, apapun yang akan terjadi, dan apapun keputusan hukum terhadap diri saya. Terima kasih," ucapannya.
Advertisement
Dugaan Pelecehan dalam Dakwaan
Adapun sekedar informasi bahwa dalam dakwaan, kejadian di Magelang yang disebut adanya dugaan pelecehan seksual dialami Putri Candrawathi hanya disebutkan lantas berujung keributan antara Kuat Maruf dengan Brigadir J.
Lalu berlanjut dengan pembicaraan empat mata, setelah Putri mengaku dilecehkan oleh Brigadir J pada Kamis sore. Itu terungkap dalam dakwaan Putri Candrawathi yang dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
"Terdakwa Putri Candrawathi meminta kepada saksi Ricky Rizal Wibowo untuk memanggil korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menemui terdakwa Putri Candrawathi," kata jaksa dalam persidangan
Setelah Putri dan Brigadir J berbicara, kemudian Kuat mendesak supaya melaporkan peristiwa di Magelang ke Ferdy Sambo. Yang sebelumnya sempat bersitegang dengan pemicunya tak dijelaskan secara detail oleh jaksa.
"Ibu harus lapor itu ke bapak, biar di rumah ini tidak ada duri di rumah tangga ibu," kata jaksa tirukan ucapakan Kuat.
Malah Harinya lah, baru Putri melaporkan ke Ferdy Sambo berkata bahwa Brigadir J telah melakukan perbuatan kurang ajar terhadap dirinya.
"Saksi Ferdy Sambo yang sedang berada di Jakarta pada hari Jum'at dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari terdakwa Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan saksi Ferdy Sambo," kata jaksa.
"Bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat selaku ajudan saksi Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan terdakwa Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi terdakwa Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap terdakwa Putri Candrawathi," tambahnya
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com