Liputan6.com, Jakarta Selebritas Nikita Mirzani resmi menjadi penghuni Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober hingga 13 November 2022, usai kasus nya atas laporan Dito Mahendra masuk ke Tahap 2, yakni pelimpahan tersangka dari Polresta Serkot ke Kejari Serang.
Nikita Mirzani dibawa menggunakan mobil Avanza warna silver, sekitar pukul 19.00 wib, didampingi polisi dan pegawai kejaksaan.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang," ujar Kajari Serang, Freddy D Simandjuntak, dikantornya, Selasa (25/10/2022).
Advertisement
Selebritas itu ditahan dengan berbagai pertimbangan, seperti memberi efek jera agar Nyai tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri serta menghilangkan batang bukti.
"Pertimbangan ditahan karena alasan obyektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP," terangnya.
Sempat terjadi perdebatan untuk penahanan Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang. Bahkan Nyai yang dikenal ceriwis, sempat histeris dan berteriak kencang di dalam gedung Kejari Serang.
Nikita juga menyeka air matanya berulang kali menggunakan tisu. Pengacara, polisi hingga pegawai kejaksaan berupaya menenangkannya.
"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," jelasnya.
Lengkapi Berkas Persidangan
Kini, jaksa akan mempersiapkan berkas persidangan Nikita Mirzani yang rencananya akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Dokumen itu harus di selesaikan jaksa dalam waktu 20 hari.
"Selanjutnya kita persiapkan surat dakwaan dalam 20 hari, kita segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," ujarnya.
Advertisement