Teddy Minahasa Tidak Akan Ajukan ke Praperadilan

Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Sitompul mengatakan, kliennya tak akan menggungat ke praperadilan terkait status tersangkanya.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Okt 2022, 10:48 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2022, 10:48 WIB
Penampakan Irjen Teddy Minahasa saat dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya
Penampakan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa memakai baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol saat dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Sitompul mengatakan, kliennya tak akan menggungat ke praperadilan terkait status tersangkanya.

Diketahui, mantan Kapolda Sumbar itu sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka atas peredaran narkoba.

"Oh enggak. Kita mengikuti prosedur aja dulu," kata Hotman, di Polda Metro Jaya, Selasa malam (25/10/2022).

Dia mengatakan, pihaknya akan mengikuti semua prosedur hukum yang ada. Bahkan mengklaim punya banyak bukti di pengadilan nanti bahwa kliennya adalah korban.

"Kita siap untuk kalau memang ini memenuhi syarat untuk dilimpahkan ya kita hadapi. Tapi buktinya sudah makin mengerucut bahwa teddy minahasa adalah korban," ucap Hotman.

Di sisi lain, dia menyinggung ada perbedaan total berat barang bukti narkoba berdasarkan penjelasan mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara dan hasil timbangan di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat.

Barang bukti tersebut kata Hotman, seharusnya seberat 41,4 Kg narkoba yang hendak dimusnahkan di Polres Bukittinggi. Hal tersebut juga sudah dilaporkan AKBP Dody kepada Irjen Teddy Minahasa yang masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat (Sumbar).

"Tapi sehari sebelum rilis tanggal 14 Juni 2022 tiba tiba ditimbang berkurang menjadi 39,5 kilogram. Artinya sebelum rilis sudah berkurang 1,9 kilogram," ujar dia.

 

Curiga

Mengaku dari kejadian tersebut Teddy melalui kuasa hukumnya menaruh kecurigaan terhadap Dody.

Pasalnya semua barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan itu sebelumnya dipegang oleh AKBP Dody selaku mantan Kapolres Bukittinggi.

Mantan Kapolda Sumbar itu menyampaikan ke Hotamn ada upaya menyembunyikan barang bukti yang hilang tersebut oleh AKBP Dody Prawiranegara.

"Teddy Minahasa mengatakan 'saya sudah curiga' secara ilegal ada upaya menyembunyikan 1,9 narkoba ini menghilang. Akhirnya demi menjaga image tetap dibilang kurang lebih 40 kilogram. Tapi sebenarnya sudah hilang 1,9 kilogram," tuturnya.

Lebih lanjut, Hotman berujar bahwa kliennya tersebut hingga saat ini sama sekali belum pernah melihat barang bukti narkoba tersebut.

Karena kata Hotman dari awal sampai tertangkapnya para tersangka, yang memegang narkoba secara fisik adalah AKBP Dody Prawiranegara.

"Makanya pertanyaanya siapa, ya yang megang narkoba itu Kapolres (AKBP Dody Prawiranegara)," sebutnya.

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya