Liputan6.com, Jakarta - Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, Susi telah memberikan kesaksian untuk terdakwa Bharada E mengenai pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun, Susi dinilai tidak memberikan jawaban yang tidak konsisten selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kalau saya jadi hakim, saya garansi keluar dari FS. Saya siapkan rumah buat kamu (Susi) atau pekerjaan di tempat lain," ujar Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Kamaruddin mengatakan, bila dia menjadii hakim, akan meminta ART Susi keluar bekerja dari Sambo dan Putri Candrawathi dan menjamin kehidupan Susi. Dengan catatan Susi harus berkata jujur dalam persidangan.
Advertisement
"Saya jamin kehidupan kamu beberapa tahun kedepan asalkan berkata jujur, kalau saya jadi hakim," kata dia.
Kendati demikian, Kamaruddin juga mengingatkan Susi tidak akan bisa keluar dari jeratan hukum apabila dirinya masih bekerja dengan PC.
"Kalau susi masih bekerja kepada PC kebenaran apa yang kau harapkan di situlah kebijakan," imbuhnya.
Â
ART Susi Cabut Keterangan soal Anak ke-4 Putri Candrawathi dan Lokasi Isoman
Saksi sekaligus ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi mencabut kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim usai mendengarkan kesaksian dari ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq. Susi dihadirkan kembali pascapemeriksaan saksi terhadap para ajudan Sambo.
"Saudara sudah dengar ya keterangan Daden soal anak," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa kepada ART Susi, di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022.
"Mohon maaf pak soal (keterangan) anak saya cabut," jawab Susi.
Tidak hanya itu, keterangan Susi mengenai tempat isolasi mandiri atau isoman yang menyebut di rumah Duren Tiga ketika Ferdy Sambo dan para ajudannya terkena Covid-19, namun ternyata dilakukan di rumah di Jalan Bangka. Sehingga keterangan itu turut dicabut.
"Saudara tetap apa cabut keterangan saudara," tanya Wahyu.
"Saya cabut," jawab Susi.
Wahyu pun kembali menegaskan bahwasanya keterangan dari Susi masih perlu banyak diperiksa. Dia mengingatkan agar ke depannya tidak lagi memberikan keterangan bohong.
Sebelumnya, ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq mengungkapkan bahwa anak keempat dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah anak hasil adopsi. Anak keempat tersebut berumur 1,5 tahun.
Majelis Hakim sebelumnya menanyakan kepada Daden perihal Putri Candrawathi apakah sempat hamil sejak tahun 2019.
"Setahu saya tidak, Yang Mulia," jawab Daden saat menjadi saksi di sidang Bharada Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Hakim pun kembali bertanya ke Daden dengan menegaskan pernyataan ART Susi yang sebelumnya menyebutkan kalau Arka merupakan anak kandung dari Putri dan Sambo.
Namun Daden sempat merasa ragu untuk menjawab dengan alasan khawatir akan masa depan dari balita yang masih berumur 1,5 tahun tersebut. "Lho, ini menyangkut kasus, bukan untuk merusak masa depan," tegas hakim.
"Siap, Yang Mulia, untuk anak Ibu PC dan Bapak yang paling kecil itu, itu anak adopsi, Yang Mulia. Untuk prosesnya kami tidak tahu, Yang Mulia," ungkap Daden.
Advertisement
Ubah Keterangan, ART Susi Sebut Brigadir J Tidak Gendong Putri Candrawathi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencecar banyak pertanyaan ke Asisten Rumah Tangga (ART) atas nama Susi dalam sidang pemeriksaan saksi terdakwa Bharada E. Dalam persidangan tersebut, Susi mengubah keterangannya terkait Brigadir J yang menggendong Putri Candrawathi.
Awalnya, Majelis Hakim jengkel dengan keterangan ART Susi yang berubah-ubah dan dinilai berbohong. Bahkan hakim pun meminta agar Susi dihadirkan terus dalam persidangan.
"Terutama kami mau menggali motifnya ini," tutur Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Hakim kemudian mengulas kembali peristiwa pada tanggal 4 Juli 2022. Saat itu, ada momen Putri Candrawathi yang disebut diangkat atau digendong oleh korban Brigadir J.
"Sudah sempat diangkat Yoshua atau belum?," tanya hakim.
"Sempat mau ngangkat trus Om Kuat bilang 'nggak ada yang ngangkat-ngangkat Ibu, ini Ibu," jawab Susi.
"Ada ajudan PC yang perempuan?," tanya hakim.
"Nggak ada," jawabnya.
"Laki-laki semua?," timpal hakim.
"Laki-laki semua," sahutnya.
Hakim bertanya siapa yang melakukan pemeriksaan terhadap Susi selama membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sebab, pernyataan Susi mendadak berbeda dibanding sebelumnya.
"Perasaan takut kamu ini yang saya gali. Siapa yang periksa kamu di polisi?," tanya Hakim.
"Saya lupa," jawabnya.
"Di sana lancar memberikan keterangan?," tanya Hakim lagi.
"Siap Pak," jawabnya.
"Tapi kenapa di sini nggak lancar?," tanya Hakim.
"Habis itu Om Yoshua keluar minta tolong Richard mau angkat ibu," kata Susi.
"Siapa yang angkat jadi?," tukas Hakim.
"Belum sempat ngangkat," jawabnya.
Â
Putri Tidak Diangkat
Majelis Hakim pun jengkel lantaran Susi tidak mengetahui alasan Putri Candrawathi perlu untuk diangkat-angkat dari sofa. Sementara jika permasalahan medis, tidak ada pula dokter yang dipanggil.
"Om Richard, 'Bang jangan dipaksa (angkat) itu Ibu," kata Susi.
"Kenapa Ibu, itu sakit apa bagaimana?," tanya Hakim.
"Saya nggak tahu Pak," jawabnya.
"Terus jadi diangkat nggak?," tanya Hakim lagi.
"Tidak Pak," jawabnya.
"Terus gimana?," tukas Hakim.
"Ya Ibu masih di sofa, Om Kuat panggil saya di dapur, Susi bantu ibu papah ke atas," ujar Susi.
Hakim pun kembali mempertanyakan kenapa Susi malah menyebutkan dalam BAP bahwa Brigadir J sempat mengangkat Putri Candrawathi. Sementara keterangan saat ini nyatanya Susi yang memapah Putri Candrawathi dengan diawasi dari belakang oleh Kuat Ma'ruf.
"Tapi di BAP penyidik keterangannya diangkat. Yang benar yang ini? Kenapa kamu ubah?," tanya Hakim.
"Seingat saya Om Yoshua itu nggak angkat," jawab Susi.
"Kenapa kamu ubah? Alasannya apa biar bisa kami catat?," tukas Hakim.
"Karena saya pertama gugup atas apa yang terjadi, saya dipanggil-panggil ke polisi," jawabnya.
"Jadi nggak benar Yoshua mengangkat? Tapi coba-coba mengangkat tapi dilarang Kuat? " tanya Hakim.
"Siap," sahut Susi.
Â
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement