Viral Mobil Sport Pakai Pelat Nomor RFD Disorot Netizen, Ini Kata TNI dan Polri

Sebuah mobil sport warna merah disorot netizen karena menggunakan pelat nomor RFD yang biasanya digunakan oleh pejabat TNI AD.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 04 Nov 2022, 16:40 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2022, 16:40 WIB
Viral mobil sport merah bernopol RFD. (Sumber: Akun Twitter @cassianissafira)
Viral mobil sport merah bernopol RFD. (Sumber: Akun Twitter @cassianissafira)

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah foto yang menampilkan mobil sport berwarna merah dengan pelat nomor RFD jadi perbincangan netizen alias warganet di media sosial. Foto itu salah satunya diunggah oleh akun @cassianissaf*r* di media sosial twitter.

Seperti dilihat dari unggahan tersebut, mobil sport warna merah terpakir di sebuah area kosong gedung bertingkat. Pengunggah mempersoalkan pelat nomor yang terpasang di kendaraan, yakni B 1983 RFD.

"Platnya plat TNI AD (RFD) B 1983 RFD. Mobil sport euy. Ternyata plat RFD bisa dipakein ke mobil sport. Mobil punya siapakah ini? @DivHumas_Polri @ListyoSigitP @prabowo @Kemhan_RI @tni_ad @Puspen_TNI," tulis akun @cassianissafira seperti dikutip, Jumat (4/11/2022).

Terkait hal ini, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Hamim Tohari menerangkan, pihaknya masih mengecek terkait kepemilikan pelat nomor yang ada di mobil sport.

Namun dilihat dari seri huruf yang tertera, pelat nomor tersebut dikeluarkan oleh Kepolisian, dalam hal ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

"Penentuan pelat nomor RF itu semuanya ada pada Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Hamim kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).

Hamim belum bisa mengidentifikasi pemilik mobil sport yang viral itu. "Apakah yang pegang para pejabat TNI atau mungkin purnawirawan atau yang lain. Kita belum bisa mengidentifikasi karena (data) ada di Polda. Tapi kami telusuri," ujar dia.

Hamim menyarankan, sebaiknya ditanyakan langsung kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk mengetahui secara detail kepemilikan kendaraan sport tersebut.

"Kan pelat nomor ada RFP, RFS macem-macem kan. Nah kewenangan pengeluaran pelat nomor itu ada di Ditlantas Polda Metro Jaya itu," ujar dia.

 

Polisi Cek ke Samsat

Mengintip alur pelayanan e-Samsat
Warga mengisi data kendaraan via Samsat Digital (e-Samsat) di Kantor Bersama Pelayanan Satu Atap Polda Metro Jaya, Senin (26/3). Layanan ini dimaksudkan untuk mempermudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Jenderal TNI bintang satu ini juga belum mendapatkan informasi terkait lokasi parkir mobil sport tersebut. Sejauh ini, informasi yang diterima baru dari media sosial twitter.

"Saya sendiri belum tahu ini terparkir di mana karena kan itu kan di twitter dan sementara di twitter tidak ada keteranganya dilihat di mana. Bisa di wilayah hukum Jakarta atau di mana. Makanya itu sedang kami cek juga," ujar dia.

Dihubungi terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menerangkan, pihaknya akan mengecek pelat nomor RFD tersebut ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) untuk memperoleh informasi secara detail.

Hal ini penting dilakukan untuk melihat kesesuaian antara data kendaraan dengan pelat nomor yang digunakan.

"Kalau itu harus dicek dulu di Samsat, nanti apakah itu sudah sesuai dengan ketentuannya atau enggak itu dari datanya harus dicek dulu," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya