Ketua DPD Soroti Kinerja BPOM soal Puluhan Obat Sirop yang Punya Izin Edar Ditarik

Ketus DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti menyoroti kinerja BPOM, terlebih dalam kasus obat yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Nov 2022, 16:06 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2022, 16:05 WIB
Ketus DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti
Ketus DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 69 obat sirop milik tiga perusahaan farmasi lantaran menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol yang membuat produk jadi mengandung cemaran etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.

Terkait hal tersebut, Ketus DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti menyoroti kinerja BPOM, terlebih dalam kasus obat yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak. Hal ini disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja ke dapilnya di Jawa Timur.

"Keputusan ini menimbulkan tanya. Sebab, seluruh obat yang ditarik itu memiliki izin edar dari BPOM. Termasuk, obat yang diduga mengandung Etilena Glikol (EG) dan Dietilena Glikol (DEG)," kata dia dalam keterangannya, Selasa (8/11/2022).

Menurut dia, BPOM tak boleh lepas tangan, lantaran diawal merekalah yang mengizinkan obat sirop ini bisa beredar.

"Makanya menjadi sebuah ironi jika BPOM kemudian menarik obat-obatan sirop yang awalnya telah mereka beri izin edar. Artinya, BPOM tidak bisa lepas tangan terhadap kondisi yang terjadi saat ini," ungkap LaNyalla.

Dirinya juga meminta BPOM tak hanya memeriksa obat sirop saja, apa ada obat lain yang juga mengakibatkan gagal ginjal akut ini.

Selain itu, LaNyalla juga meminta BPOM tak saling lempar ke Kementerian Perdagangan soal impor bahan baku EG dan DEG, karena regulasi yang tidak diatur BPOM untuk masuk dalam kategori bahan baku obat.  “Justru seharusnya masuk dalam kategori bahan baku obat. Sehingga seharusnya masuk kategori lartas (larangan terbatas)," kata Ketua Dewan Penasehat KADIN Jawa Timur itu.

 

69 Obat Sirop yang Izin Edarnya Dicabut BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 69 obat sirop milik tiga perusahaan farmasi. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Adapun pencabutan izin edar ini karena BPOM menemukan ketiga perusahaan tersebut menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol yang membuat produk jadi mengandung cemaran etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.

"Hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirop obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi, disimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirop obat,” tulis BPOM dalam rilis resminya, dikutip Selasa (8/10/2022).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya