Infografis Tim Pencari Fakta Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Dibentuk, Siapa Harus Tanggung Jawab?

Ada 324 kasus gagal ginjal akut anak di 28 provinsi. 195 di antaranya meninggal dunia. Tim Pencari Fakta atau TPF pun dibentuk. Mencari tahu siapa yang harus tanggung jawab dan siapa yang harus dipidanakan.

oleh Shinta NM SinagaTriyasni diperbarui 11 Nov 2022, 09:03 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2022, 09:03 WIB
Banner Infografis Tim Pencari Fakta Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Dibentuk
Banner Infografis Tim Pencari Fakta Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Dibentuk (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Ada 324 kasus gagal ginjal akut anak di 28 provinsi. 195 di antaranya meninggal dunia. Tim Pencari Fakta atau TPF pun dibentuk. Mencari tahu siapa yang harus tanggung jawab dan siapa yang harus dipidanakan.

Data Kementerian Kesehatan per 6 November 2022 tersebut memicu Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN membentuk TPF kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal atau GGAPA. Tim beranggotakan 9 orang dan diketuai oleh Wakil Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok.

Mufti menjelaskan, saat ini BPKN sudah menerima 6 laporan pengaduan terkait kasus gagal ginjal akut. 4 di antaranya dari Jakarta, 1 Bekasi, dan 1 Jawa Timur. Atas kasus ini, BPKN mendorong pihak terkait agar bertanggung jawab atas korban pada anak-anak. Hal ini perlu diperjuangkan untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

"Kami mendapatkan temuan awal bahwa peristiwa gagal ginjal akut yang terjadi di Indonesia merupakan dugaan kejahatan yang terjadi secara sistematis, yang tidak hanya melibatkan pelaku usaha, akan tetapi kelalaian sistem pengawasan pada peredaran obat-obatan," kata Mufti dalam keterangan tertulis, 10 November 2022.

Mufti menuturkan, kondisi sebagian keluarga korban kasus gagal ginjal akut anak saat ini masih dalam keadaan berduka. Meski demikian mereka tetap terus menuntut kebenaran dan keadilan dengan menyerukan pengusutan secara tuntas kasus ini. Saat proses klarifikasi, korban dan keluarga korban dalam kondisi yang cukup memperhatinkan.

BPKN pun menyatakan siap mendampingi keluarga korban sesuai amanat yang diberikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. BPKN bersama dengan stakeholder terkait akan menginisiasi proses pidana kepada perusahaan-perusahaan yang disinyalir bersalah dalam kasus ini.

Bagaimana pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Gagal Ginjal Akut Anak dan siapa saja 9 anggota? Lalu siapa yang harus bertanggung jawab dan siapa yang akan dipidanakan dalam kasus ini? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:


Infografis Tim Pencari Fakta Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Dibentuk

Infografis Tim Pencari Fakta Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Dibentuk
Infografis Tim Pencari Fakta Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Dibentuk (Liputan6.com/Triyasni)

Infografis 9 Anggota Tim Pencari Fakta Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

Infografis 9 Anggota Tim Pencari Fakta Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
Infografis 9 Anggota Tim Pencari Fakta Kasus Gagal Ginjal Akut Anak (Liputan6.com/Triyasni)

Infografis Siapa Tanggung Jawab, Siapa Dipidanakan Kasus Gagal Ginjal Akut Anak?

Infografis Siapa Tanggung Jawab, Siapa Dipidanakan Kasus Gagal Ginjal Akut Anak?
Infografis Siapa Tanggung Jawab, Siapa Dipidanakan Kasus Gagal Ginjal Akut Anak? (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya