Ketua DPD Minta Pemerintah Perkuat Pengawasan Koperasi

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM) memperkuat pengawasan koperasi simpan pinjam di Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Nov 2022, 20:06 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2022, 19:02 WIB
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Istimewa)
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM) memperkuat pengawasan koperasi simpan pinjam di Indonesia.

Hal ini disampaikannya menanggapi polemik Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang akan mengatur agar koperasi berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

LaNyalla berharap koperasi semakin eksis, serta dapat mengembalikan jati dirinya untuk menyejahterakan anggota.

"Permasalahan eksistensi koperasi ini perlu diperhatikan. Sebab keberadaan koperasi seperti dua sisi benda tajam. Selain turut menggerakkan roda ekonomi melalui pembiayaan sektor riil usaha ultra mikro, koperasi juga dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggungjawab untuk mengumpulkan dana dari masyarakat untukkepentingan pribadi tanpa nilai investasi," kata dia, Jumat (18/11/2022).

Mantan Ketua KADIN Jatim itu mengatakan, saat ini pembinaan dan pengawasan masih kurang. Sehingga berpotensi merugikan anggota koperasi karena berubah menjadi lembaga keuangan yang tidak mempunyai jaminan keamanan.

"Saya berharap koperasi dapat kembali ke jati dirinya. Koperasi harus menjadi salah satu alternatif anggota untuk mengakses pembiayaan usaha kecil dan ultra mikro dengan bunga rendah dan dan terjangkau," jelas LaNyalla.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Aparat Turun Tangan

Terkait permasalahan penipuan yang berkedok koperasi, LaNyalla meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dan memprosesnya.

"Proses hukum kepada koperasi bodong perlu dilakukan agar tidak merusak keberadaan koperasi yang benar-benar menjalankan fungsinya untuk kebermanfaatan anggota," tegas LaNyalla lagi.

Diketahui Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (Forkopi) meminta pasal yang mengatur koperasi dikeluarkan dari RUU PPSK. Koperasi mestinya tetap diatur pada RUU Perkoperasian yang saat ini sedang dalam pembahasan.

Berdasar data Forkopi terdapat kurang lebih 2.300 unit koperasi dengan jumlah keanggotaan mencapai 30 juta orang.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya