Rapat Pembahasan RKUHP Ditunda, Komisi III: Penundaan dari Pemerintah

Rapat lanjutan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang semula dijadwalkan 21-22 November 2022 ditunda.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 20 Nov 2022, 12:35 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2022, 12:35 WIB
Wacana Ganja Medis, Anggota DPR Harap Revisi UU Narkotika Bisa Mengubah Paradigma 
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari. (Foto: Jaka/nvl)

Liputan6.com, Jakarta - Rapat lanjutan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang semula dijadwalkan 21-22 November 2022 ditunda.

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari alias Tobas menyatakan penundaan itu atas permintaan pihak pemerintah. “Penundaan dari pemerintah. Soal alasannya sebaiknya dikonfirmasi ke pemerintah,” kata Tobas pda wartawan, Minggu (20/11/2022).

Tobas berharap penundaan itu bukan untuk mengolor waktu pengesahan melainkan untuk mengkaji masukan dari masyarakat yang belum terakomodir.

“Saya berharap penundaan ini dalam rangka untuk mengkaji kembali masukan-masukan baik yg disampaikan DPR maupun masyarakat untuk menyempurnakan draf RKUHP dan memastikan tidak ada pasal yang berpotensi bermasalah ke depannya,” kata dia.

Saat ini, laniut Tobas, masih terdapat isu krusial yang harus dikaji baik oleh pemerintah maupun DPR. Di antaranya adalah pasal Living law yang berpotensi melanggar asas legalitas dalam hukum pidana.

“Juga pasal-psal terkait demokrasi dan kebebasan berpendapat yang harus dibatasi pengertiannya, contempt of court terkait publikasi persidangan, rekayasa kasus sebagai usulan baru yang belum ada di draf,” kata dia.

Selain itu pasal krusial lain seperti pidana terkait narkotika yg harus disesuaikan dengan rencana kebijakan narkotika baru dalam RUU Narkotika, pidana lingkungan hidup yang harus menyesuaikan administrasi dalam hukum lingkungan, pemenuhan asas non-diskriminasi bagi penyandang disabilitas dan penyesuaian nomenklatur.

“Juga kohabitasi yang menjadi overkriminalisasi karena bukan menjadi ranah negara utk menjadikannya sebagai pidana,” kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Berharap Semua Masukan Diakomodir

Menkumham - Komisi III DPR Gelar Rapat Bahas RKUHP
Suasana rapat kerja antara Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward Omar Sharif Hiariej dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022). Rapat tersebut membahas penyampaian penyempurnaan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) hasil sosialisasi Pemerintah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Politikus NasDem itu menyatakan Fraksi NasDem tetap berharap sebanyak mungkin masukan baik dari Fraksi NasDem maupun dari kalangan masyarakat sipil dapat diakomodir dalam draft RKUHP dan disetujui oleh mayoritas fraksi di DPR dan oleh pemerintah.

“Karena itu fraksi NasDem terus melakukan lobby dan meyakinkan fraksi lainnya dan tim pemerintah agar dapat menyempurnakan RKUHP,” pungkasnya.

Infografis Deretan Pasal dalam Draf RKUHP Atur Penghinaan Presiden-Wapres. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Deretan Pasal dalam Draf RKUHP Atur Penghinaan Presiden-Wapres. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya