Liputan6.com, Jakarta - Rapat lanjutan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang semula dijadwalkan 21-22 November 2022 ditunda.
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari alias Tobas menyatakan penundaan itu atas permintaan pihak pemerintah. “Penundaan dari pemerintah. Soal alasannya sebaiknya dikonfirmasi ke pemerintah,” kata Tobas pda wartawan, Minggu (20/11/2022).
Tobas berharap penundaan itu bukan untuk mengolor waktu pengesahan melainkan untuk mengkaji masukan dari masyarakat yang belum terakomodir.
Advertisement
“Saya berharap penundaan ini dalam rangka untuk mengkaji kembali masukan-masukan baik yg disampaikan DPR maupun masyarakat untuk menyempurnakan draf RKUHP dan memastikan tidak ada pasal yang berpotensi bermasalah ke depannya,” kata dia.
Saat ini, laniut Tobas, masih terdapat isu krusial yang harus dikaji baik oleh pemerintah maupun DPR. Di antaranya adalah pasal Living law yang berpotensi melanggar asas legalitas dalam hukum pidana.
“Juga pasal-psal terkait demokrasi dan kebebasan berpendapat yang harus dibatasi pengertiannya, contempt of court terkait publikasi persidangan, rekayasa kasus sebagai usulan baru yang belum ada di draf,” kata dia.
Selain itu pasal krusial lain seperti pidana terkait narkotika yg harus disesuaikan dengan rencana kebijakan narkotika baru dalam RUU Narkotika, pidana lingkungan hidup yang harus menyesuaikan administrasi dalam hukum lingkungan, pemenuhan asas non-diskriminasi bagi penyandang disabilitas dan penyesuaian nomenklatur.
“Juga kohabitasi yang menjadi overkriminalisasi karena bukan menjadi ranah negara utk menjadikannya sebagai pidana,” kata dia.
Berharap Semua Masukan Diakomodir
Politikus NasDem itu menyatakan Fraksi NasDem tetap berharap sebanyak mungkin masukan baik dari Fraksi NasDem maupun dari kalangan masyarakat sipil dapat diakomodir dalam draft RKUHP dan disetujui oleh mayoritas fraksi di DPR dan oleh pemerintah.
“Karena itu fraksi NasDem terus melakukan lobby dan meyakinkan fraksi lainnya dan tim pemerintah agar dapat menyempurnakan RKUHP,” pungkasnya.
Advertisement