Pemerintah Izinkan Masyarakat Nobar Piala Dunia Asal Taat Protokol Kesehatan

Pemerintah melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal mengizinkan sejumlah restoran dan cafe untuk menghelat nonton bareng alias nobar pertandingan Piala Dunia 2022.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 22 Nov 2022, 13:10 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2022, 13:10 WIB
Nobar Hotel Novotel Tangerang
Dua layar besar saat nobar final Piala Dunia di Hotel Novotel, Tangerang, Minggu, (15/6/2018). Prancis menjadi juara Piala Dunia 2018 usai mengalahkan Kroasia 4-2. (Bola.com/M Iqbal Ichsan)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal mengizinkan sejumlah restoran dan cafe untuk menghelat nonton bareng alias nobar pertandingan Piala Dunia 2022.

Namun, restoran maupun cafe harus mengikuti ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022 tentang pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali yang masih berstatus level 1 untuk dua pekan mendatang.

"Nonton bareng piala dunia dapat dilakukan dengan syarat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai," kata Safrizal dalam keterangan diterima, Selasa (22/11/2022).

Dia menambahkan, kepada penyelenggara giat nonton bareng diminta untuk diupayakan dilaksanakan di tempat terbuka atau tempat berventilasi baik dan menggunakan hepa filter serta mengikuti protokol kesehatan (prokes).

Mulai dari menggunakan masker dan pengaturan secara teknis oleh Pemerintah Daerah.

"Pada pemberlakuan PPKM kali ini bertepatan dengan perhelatan Piala Dunia 2022, dengan melihat adanya euforia yang begitu besar dari masyarakat sehingga pemerintah memandang perlu untuk melakukan pengaturan terkait kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022," ujar dia.

 

 

 

Minta bekerja Sama

Safrizal meminta, masyarakat untuk terus bekerjasama dalam penanganan Covid-19, khususnya untuk mendorong pemberian vaksin dosis ketiga (booster).

"Saat ini capaiannya masih sekitar 30% secara nasional, pemerintah terus mengimbau untuk terus bersama menangani Covid-19," kata dia.

Secara keseluruhan isi, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022 belum banyak berubah dari aturan sebelumnya. Kendati, pertumbuhan kasus Covid-19 dalam sepekan terakhir tercatat berada di atas angka 5.000 kasus aktif.

Sehingga melalui instruksi ini, pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali untuk dua pekan mendatang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya