Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menerima suntikan vaksin Covid-19 booster kedua atau dosis keempat di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/11/2022).
Hal ini menyusul dikeluarkannya Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia.
"Iya (Presiden Jokowi menerima booster kedua) sesuai anjuran Menkes," kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, Kamis (24/11/2022).
Advertisement
Baca Juga
Namun, belum diketahui jenis vaksin apa yang akan digunakan Jokowi dalam booster kedua ini. Bey mengatakan hal tersebut akan disampaikan oleh Presiden Jokowi.
"Nanti aja Pak Presiden yang jelaskan," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengeluarkan kebijakan bahwa kelompok lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun sudah bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19 booster kedua.
Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia. Dan berlaku efektif sejak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 22 November 2022.
Juru Bicara COVID-19 Kementerian Kesehatan, M. Syahril, kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap kelompok rentan termasuk lansia. Lalu, untuk mengurangi tingkat keparahan bahkan kematian akibat COVID-19.
“Percepatan vaksinasi baik primer maupun booster perlu dilakukan mengingat pasien COVID-19 yang meninggal sebagian besar adalah masyarakat yang belum divaksinasi, lansia, dan orang dengan penyakit penyerta,” kata Syahril mengutip keterangan pers yang diterima Rabu (23/11/2022).
Masyarakat Didorong Segera Lengkapi Vaksinasi Covid-19
Untuk itu, Kemenkes mendorong daerah yang cakupan vaksinasinya belum mencapai target kekebalan kelompok yakni minimal 70 persen dari populasi agar terus menggencarkan vaksinasi.
Syahril juga mengajak masyarakat yang belum vaksinasi maupun yang belum melengkapi dosis primer dan booster terutama pada lansia agar segera melakukan vaksinasi. Masyarakat bisa mendapat vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi terdekat.
“Mengingat faktor risikonya yang tinggi, kami mengimbau kepada masyarakat yang memang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap, agar secepatnya dilengkapi. Jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin, karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga,” katanya.
Syahril menambahkan, vaksinasi COVID-19 booster kedua untuk lansia bisa diberikan sekurang-kurangnya enam bulan sejak booster pertama diberikan. Bagi lansia yang belum dapat suntikan dosis ketiga alias booster pertama untuk segera mendapatkannya.
“Sementara bagi lansia yang belum booster pertama segera dapatkan booster pertama. Kami mengimbau agar para lansia dipastikan vaksinasi primernya harus dilengkapi dulu” ujar Syahril.
Advertisement
Pelaksanaan Vaksinasi Harus Merata di Seluruh Indonesia
Lebih lanjut, Syahril menekankan agar percepatan vaksinasi booster kedua lansia berjalan beriringan dengan vaksinasi primer dan booster pertama. Pelaksanaannya juga harus merata di seluruh Indonesia.
Mengingat, masih ada beberapa daerah yang cakupan vaksinasi primer dan booster masih di bawah 70 persen dari populasi.
SE tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong Pemerintah Daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) penyelenggara vaksinasi baik pemerintah maupun swasta untuk melakukan vaksinasi COVID-19 booster kedua bagi lansia.
Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua adalah vaksin yang telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Serta mendapat rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI). Tak lupa sambil memerhatikan vaksin yang tersedia di masing-masing daerah.