PKS DKI Nilai Besaran UMP DKI 2023 Harus Seimbang Antara Buruh dan Pengusaha

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), M Taufik Zoelkifli (MTZ), menyatakan penentuan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 harus seimbang antara keinginan buruh dan kemampuan pengusaha.

oleh Winda Nelfira diperbarui 30 Nov 2022, 14:01 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2022, 14:01 WIB
Banner Infografis Daftar Upah Minimum Provinsi 2023, Daftar UMP 2023 Tertinggi Hingga Terendah
Ilustrasi UMP (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), M Taufik Zoelkifli (MTZ), menyatakan penentuan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 harus seimbang antara keinginan buruh dan kemampuan pengusaha.

"Perlu dicari titik keseimbangan agar UMP memuaskan pekerja tapi tidak memberatkan pengusaha," kata MTZ kepada wartawan, dikutip Rabu (30/11/2022).

Pasalnya, unsur buruh dan pengusaha diketahui beda pendapat soal besaran UMP DKI 2023. Adapun unsur buruh mengusulkan UMP DKI Jakarta 2023 naik sebesar 10,55 persen atau sebesar Rp5,1 juta.

Sedangkan, unsur pengusaha yang diwakili Apindo menyarankan UMP DKI Jakarta 2023 naik 2,6 persen dari UMP berjalan, sehingga nilai aktualnya adalah Rp 4,7 juta.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menetapkan besaran UMP DKI 2023 naik 5,6 persen menjadi Rp 4.901.798 dari sebelumnya Rp 4.641.854.

Heru mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Menurut MTZ banyak faktor yang harus dimasukkan dalam menentukan besar UMP. Selain menimbang tingkat inflasi, perbedaan pendapat antara buruh dan pengusaha juga harus ditemukan titik tengahnya.

"Banyak faktor yg harus dimasukkan dalam penentuan UMP. Antara lain adalah tingkat inflasi," kata dia.

Di Bawah Angka Inflasi

MTZ menyebut kenaikan 5,6 persen UMP DKI 2023 memang sedikit berada di bawah angka inflasi Jakarta 2022. Sehingga, dia memaklumi buruh menolak kenaikan UMP DKI 2023 yang hanya sebesar 5,6 persen itu.

"Cukup wajar jika pekerja minta naik UMP nya. Tapi saya kira sesuaikan saja dengan pertumbuhan ekonomi, jangan lebih tinggi persentasenya dari pertumbuhan ekonomi. Supaya pengusaha juga punya “nafas” untuk bergerak di suasana perekonomian yg kurang kondusif ini. Dan bahkan beberapa pihak meramalkan resesi di tahun depan," terangnya.

Masih dapat Dinaikkan

Terlebih, kata MTZ pertumbuhan ekonomi Jakarta 2023 ditargetkan 5,8 persen dengan inflasi 3,6 persen di bawah inflasi nasional. Oleh sebab itu, MTZ menilai besaran UMP DKI 2023 masih dapat dinaikkan sedikit atau sama nilainya dengan target pertumbuhan ekonomi.

"Dinaikkan sedikit menjadi sama dengan target pertumbuhan ekonomi yaitu 5,8% boleh juga," ujar dia.

 

 

Infografis Daftar Upah Minimum Provinsi 2023 atau UMP 2023
Infografis Daftar Upah Minimum Provinsi 2023 atau UMP 2023 (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya