Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keputusan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono soal besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 yang hanya naik 5,6 persen menjadi Rp4,9 juta.
Presiden KSPI Said Iqbal menyebut, Pemprov tak berempati kepada buruh dan masyarakat kecil di Jakarta karena menetapkan besaran UMP DKI 2023 di bawah inflasi Jakarta sebesar 6,5 persen.
"Kalau pakai tahun takwim secara nasional inflasi itu adalah 6,5 persen. Tahun takwin itu Januari sampai Desember 2022. 6,5 persen, naik upah 5,6 persen, di bawah inflasi dong," kata Said secara daring, dikutip Rabu (30/11/2022).
Advertisement
"Pejabat Gubernur DKI benar-benar nggak ada hati sama buruh, nggak ada rasa, rasa empati kepada buruh. Ya itu sudah parah itu di bawah inflasi 6,5 persen itu," lanjut dia.
Padahal, kata dia pertumbuhan ekonomi mengalami peningkatan baik pada kuartal dua maupun di kuartal tiga hingga mencapai angka 5,72 persen. Menurut Said, pertumbuhan ekonomi ini tak turut dirasakan buruh jika besaran UMP DKI Jakarta 2023 setop di angka Rp4,9 juta.
"Ekonomi yang tumbuh tidak dinikmati oleh buruh DKI dan buruh Indonesia karena ngitungnya year on year atau tahun ke tahun," terang Said.
Beda Tipis dengan UMP 2022
Selain itu, Said mengungkapkan kenaikan UMP DKI sebesar 5,6 persen beda tipis dengan besaran UMP DKI 2022. Ditambah, kata dia buruh DKI pernah tak naik upah selama dua tahun sebelumnya.
"Kenaikan 5,6 persen kalau dihitung dari Rp4,7 juta UMP DKI tahun 2022 itu berkisar sekitar Rp200 ribuan lebih sedikit. Kenaikan itu akan membuat buruh makin miskin, karena buruh DKI sudah 2 tahun berturut-turut naik upahnya 0 dan baru tahun 2022 naik upahnya sekitar 5,1 persen, itu pun digugat oleh Apindo ke PTUN," jelas dia.Said menilai kenaikan yang sedikit itu akan membuat kondisi buruh terpuruk karena sejak awal daya belinya sudah turun mencapai 30 persen.
"Maka kenaikan upah minimum DKI hanya 5,6 persen, tetap akan membuat daya beli atau purchasing power daripada buruh dan masyarakat kecil di DKI makin terpuruk," ujar dia.
Advertisement
UMP 2023 DKI Jakarta Naik 5,6 Persen Jadi Rp 4,9 Juta
Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta naik 5,6 persen menjadi Rp 4.901.798 pada 2023. Pada tahun sebelumnya, UMP Jakarta ada di angka Rp 4.641.854.
"Insyaallah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp 4.901.798," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).
Menurut dia, kesekapakatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Sesuai dengan usulan yang disampaikan pada saat rapat sidang Dewan Pengupahan tanggal 22 November 2022 kemarin yang mengusulkan sebesar 5,6 persen sesuai dengan Permenaker nomor 18 tahun 2022 sengan menggunakan alpha 0,2," ujar Andri.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Harrono menyebut pemprov bakal mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dalam menetapkan UMP.
Hal itu diungkapkan Heru Budi saat ditanyai soal aturan hukum mana yang akan dipakai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menentukan besaran UMP DKI 2023. Dia mengatakan tak akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
"Enggak (PP Nomor 36 Tahun 2021) kan ada Permenaker 18," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (24/11/2022).