Liputan6.com, Jakarta - Proses penyelesaian Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sampai saat ini masih terus berlangsung. Jakarta sendiri telah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) sejak 15 Februari 2024 lalu.
Dengan begitu, Jakarta secara resmi kehilangan haknya sebagai ibu kota negara. Hal tersebut sebagai implikasi dari pengesahan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Sehubungan dengan hal tersebut, banyak pihak yang mendukung agar Jakarta tetap menjadi pusat aktivitas dan menjadi kota global. Salah satunya datang dari organisasi Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI).
Advertisement
Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat KMHDI I Wayan Darmawan kepada Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota pada Senin (18/3/2024).
Darmawan menyebut, meski pun Ibu Kota telah berpindah ke Nusantara, tetapi Jakarta harus tetap menjadi pusat aktivitas masyarakat Indonesia, bahkan dunia.
Menurut dia, seluruh aktivitas penting seperti, ekonomi, hiburan, transportasi, hingga informasi dan komunikasi berada di Jakarta.
"Jakarta sudah menjadi tempat bagi jutaan warganya mencari penghasilan, sehingga penting untuk tetap menjaga agar Jakarta menjadi pusat aktivitas masyarakat, tidak hanya Indonesia, tetapi juga dunia," ujar Darmawan melalui keterangan tertulis, Senin (18/3/2024).
"Apalagi aspek-aspek penting seperti, jasa keuangan, pertunjukkan hiburan, transportasi berskala internasional, hingga informasi dan komunikasi beroperasi di Indonesia," sambung dia.
Â
Siapkan Generasi Muda
Dalam kesempatan yang sama Darmawan juga menyampaikan beberapa hal yang harus dilakukan oleh seluruh pihak dan harus mendapat dukungan dari pemerintah, tak terkecuali pemerintah provinsi Jakarta. Salah satunya, kata dia, adalah menyiapkan generasi muda menyongsong Indonesia Emas 2045.
"Tapi memang harus diakui bahwa jalan untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota global sangatlah panjang. Selain mengelola seluruh aspek kehidupan menjadi sebuah sistem yang terintegrasi, penyiapan sumber daya manusia juga menjadi penting," terang dia.
"Oleh karena itu pemerintah harus menyiapkan sentra-sentra pengembangan sumber daya manusia di banyak tempat," tutup Darmawan.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyatakan, Jakarta telah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) sejak 15 Februari 2024 lalu. Hal ini sebagai implikasi dari pengesahan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Menurutnya, saat ini Baleg DPR akan membahas Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
"Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah, itu kan berakhir 15 Februari," kata Supratman kepada wartawan, dikutip Rabu 6 Maret 2024.
Â
Advertisement
Jakarta Belum Memiliki Status Resmi
Supratman menyebut, saat ini Jakarta belum memiliki status resmi. Hal itu yang membuat Baleg DPR akan mempercepat pembahasan RUU DKJ untuk memperjelas status Jakarta.
Ke depan, ia memastikan Jakarta tetap menjadi daerah dengan kekhususan tertentu meski bukan lagi menjadi ibu kota negara.
"Sekarang DKI ini enggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat. Nah, pikiran-pikiran terhadap kekhususan itulah yang melahirkan gagasan, salah satunya menyangkut soal Pasal 10. Karena kan namanya daerah khusus. Di samping kekhususannya itu untuk sektor ekonomi, keuangan, pusat industri, dan lain-lain," kata dia.
Bahkan, lanjutnya, Baleg menargetkan pembahasan RUU DKJ selambat-lambatnya 7-10 hari kedepan harus dapat selesai.
"Kalau bisa kami mau selesaikan dalam, kalau kita bisa lakukan raker lusa, umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai, karena, DKI sudah kehilangan status," pungkas Supratman.
Â
Mendagri Tito Mau RUU DKJ Dikebut, Ternyata Ini Urgensinya
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginginkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dikebut dalam waktu singkat. Mengingat perannya terhadap transisi ibu kota pemerintahan.
Dia mengatakan pembahasan RUU DKJ seharusnya selesai pada 15 Februari 2024 lalu, mengingat adanya batas waktu sejak disahkannya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN). Kemudian, adanya transisi pemerintahan kedepan jadi satu poij perhatian.
Dia mengatakan, skema yang bisa dijalankan adalah dengan dibentuknya Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ ini. Kemudian, dibahas bersamaan dengan tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).
"Nah ini 13 Maret sampai tanggal 3 (April) kami kira kita mekanismenya dengan membentuk panitia kerja, kemudian ada timus dan timsin kalau bekerja maraton dan bekerja konsinyering dibahas satu persatu kami rasa-rasanya InsyaaAllah ini akan dapat diselesaikan dalam waktu (sidang) ini," urai Tito dalam Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR RI, Jakarta, Rabu 13 Maret 2024.
Dia mengatakan, kerja sama ini bisa dibilang sebagai upaya meringankan beban. Maksudnya, adalah beban atas pembahasan yang belum berlanjut sejak disepakati adanya revisi Undang-Undang DKI Jakarta.
"Sehingga tidak menjadi beban bagi kita, beban moral yang sudah disepakati bersama," kata dia.
Tito menjelaskan, Undang-Undang DKJ menjadi penting sebagai landasan hukum setelah IKN resmi menjadi ibu kota negara baru. Maka, diperlukan penyelesaian pembahasan sesegera mungkin.
"Sekali lagi, kita tidak melihat saya A dan B berbeda, tapi kita melihat institusi, DPR dan Pemerintah sudah menyepakati dan menyanggupkan jadi produk Undang-Undang yang menjadi patokan negara ini," ucapnya.
"Apalagi tentang Ibu Kota Negara. Oleh karena itu untuk kepastian hukum kami mohon dengan segala hormat kita konsekuen menyelesaikannya, konsisten menyelesaikannya di masa sidang ini," tegas Tito.
Advertisement