DPR soal Masih Banyak Menolak RKUHP: Tidak Bisa Puaskan Semua Pihak

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pengesahan Rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) dapat dilakukan pada masa sidang ini atau sebelum masa reses 15 Desember mendatang.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 05 Des 2022, 13:05 WIB
Diterbitkan 05 Des 2022, 13:05 WIB
Aksi aktivis LBH Manado di tengah kegiatan dialog public RUU KUHP.
Aksi aktivis LBH Manado di tengah kegiatan dialog public RUU KUHP.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pengesahan Rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) dapat dilakukan pada masa sidang ini atau sebelum masa reses 15 Desember mendatang.

“Ya ada kemungkinan, kemungkinan tersebut ada. Karena pengambilan tingkat satunya kan sudah,” kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022).

Terkait ada pihak yang ingin melakukan demo menolak penegsahan RKUHP, Dasco mengingatkan RKUHP sudah dibahas lama dan semua pasal kontroversial sudah disesuaikan. Ia menegaskan tak bisa memuaskan semua pihak.

“Pembahasan RKUHP ini kan kita juga membahas dengan hati, juga pasal demi pasal kita kupas lagi, susah beberap pasal yang kontroversial sudah kita sesuaikan. Tentunya hal ini tidak bisa memuaskan semua pihak,” jelas Dasco.

Meski demikian, Politikus Gerindra ini menyatakan tak ada larangan berdemo sebab hal itu adalah hak warga negara.

“Ya kan kami pikir yang namanya unjuk rasa dijamin oleh UU dan tentunya hal tersebut tidak bisa dilarang karena hak dari warga negara untuk menyatakan pendapatnya,” pungkasnya.

 

**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:

1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

Masih Ada Penolakan

Sebelumnya, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dijadwalkan akan disahkan DPR pada Selasa (6/12/2022), melalui rapat paripurna di Parlemen Senayan. Meski begitu, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Bayu Satria Utomo menegaskan, masih banyak masalah di dalamnya.

“Kami menemukan lebih dari 48 pasal bermasalah. Empat puluh delapan pasal ini bisa merugikan rakyat karena banyak hal,” kata Bayu dalam keterangan pers diterima, Senin (5/12/2022).

Bayu menambahkan, adalah wajar bila Aliansi Nasional Reformasi KUHP menerbitkan buku berjudul RKUHP: Panduan Mudah #TibaTibaDipenjara saat Aksi Kamisan ke-755, di Taman Pandang Istana pada Kamis pekan kemarin. Sebab, RKUHP yang tinggal disahkan tersebut diyakini akan merugikan rakyat karena merampas hak mereka untuk membela diri sendiri.

“RKUHP bisa merugikan rakyat karena hanya akan berlaku untuk masyarakat kecil. Belum pernah ada pejabat negara aktif dipidana menggunakan KUHP, selama ini mereka dipidana hanya dengan UU Tindak Pidana Korupsi,” tegas Bayu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya