Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan kembali mengizinkan Liga 1 digelar usai terhenti akibat tragedi Kanjuruhan. Kompetisi sepak bola yang jadwalnya sudah ditentukan itu akan dijalankan panduan ketat.
"Liga atau kompetisi sepakbola itu diteruskan yang terhenti dan jadwal-jadwal yang sudah ada tentu atas koordinasi dengan pihak Polri, itu pihak PSSI dan LIB akan melaksanakan dengan panduan yang sangat ketat," kata Menpora RI Zainudin Amali dalam Konferensi Pers di Gedung Kemenko Polhukam, Senin (5/12/2022).
Advertisement
Baca Juga
Dia menyebut hal itu karena sebelumnya pihak Polri bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melakukan inspeksi.
Bahan inspeksi itu kemudian menjadi rekomendasi bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mempertimbangkan izin digelarnya Liga 1.
Selain itu, Zainudin mengatakan bahwa kompetisi sepak bola sangat dibutuhkan tim nasional (timnas). Terlebih, ke depan timnas bakal berlaga di Piala AFF. Ditambah persiapan Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U20.
"Maka akhirnya itu yang menjadi pertimbangan pemerintah setelah didiskusikan," ucapnya.
Tak hanya itu, Zainudin menyampaikan rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan sudah mulai berjalan dan akan dipantau prosesnya oleh pemerintah.
"Oleh Pak Menko khususnya, dan tugas dari masing-masing kementerian lembaga," kata dia.
Liga 1 Digelar Tanpa Penonton
Pemerintah melalui Kemenkopolhukam akhirnya memutuskan untuk memberi izin BRI Liga 1 kembali bergulir. Namun sisa pertandingan Liga 1 musim ini harus digelar tanpa penonton.
Ini merupakan hasil dari rapat koordinasi antara Menkopolhukam, Menpora dan Polri, Senin (5/12/2022). Liga 1 dihentikan usai tragedi di stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober lalu.
"Pemerintah Putuskan Kembali Gulirkan Liga 1 Tanpa Penonton," kata Menko Polhukam Mahfud Md di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Liga 1 juga sudah mendapatkan izin dari kepolisian.Mabes Polri telah mengeluarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa perizinan penyelenggaraan kegiatan olahraga dikeluarkan dari pihak keamanan di level daerah kemudian ke pusat.
Advertisement