Liputan6.com, Jakarta - Warga mengeluhkan mahalnya biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Depok, Jawa Barat. Pemilik akun twitter @dsinisadat mengatakan, dia harus merogoh kocek sebesar Rp260 ribu untuk perpanjangan SIM A.
Menurut dia, biaya perpanjangan SIM A di Kota Depok lebih mahal jika dibandingkan dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Advertisement
Baca Juga
Terkait postingan tersebut, Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Bonifacius Surano mengatakan, bahwa pemilik akun @dsinisadat datang ke loket pendaftaran Polres Metro Depok untuk memperpanjang SIM A pada Senin (5/12/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.
“Yang bersangkutan melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan psikologi,” ujar Boni kepada Liputan6.com, Selasa (6/12/2022).
Boni mengungkapkan, pemilik akun dikenakan biaya kesehatan sebesar Rp25 ribu dan biaya psikologi Rp60 ribu di loket kesehatan dan psikologi. Setelah itu, pemilik akun mendatangi loket pendaftaran dan bertemu dengan Briptu Sarce.
“Anggota kami menginformasikan biaya Sim A dikenakan sebesar Rp130 ribu namun karena merasa keberatan dan meminta penjelasan,” ungkap Boni.
Melihat antrean di loket pendaftaran, pemilik akun diberikan penjelasan melalui Aipda Peson dan diajak ke ruangan teori. Biaya pendaftaran sebesar Rp130 ribu meliputi biaya PNBP SIM A Rp80 ribu dan asuransi Rp50 ribu.
“Terkait biaya asuransi dijelaskan bahwa bersifat opsional tidak diwajibkan membayar,” kata Boni.
Ambil Video Tanpa Izin
Boni menjelaskan, saat petugas memberikan penjelasan, pemilik akun melakukan pengambilan video tanpa izin dan diberikan teguran. Pemilik akun diminta untuk menghapus video yang direkam tanpa izin itu secara baik-baik.
“Yang bersangkutan tidak terima ditegur namun masih mau menghapus video,” jelas Boni.
Petugas telah menyarankan pemilik akun untuk membayar biaya tersebut di loket pendaftaran, namun pemilik akun tidak ke loket pendaftaran. Pemilik akun langsung pergi membawa formulir pendaftaran perpanjangan SIM tanpa membayar PNBP.
“Petugas sudah berusaha mencari namun yang bersangkutan tidak ada,” ujar Boni.
Akhirnya baru diketahui bahwa pemilik akun telah memposting ke media sosial terkait keluhannya melakukan perpanjangan SIM di Polres Metro Depok. Dia memastikan, segala pembiayaan telah sesuai dengan Pasal 12 ayat 2, Perpol nomor 5 tahun 2021.
“Untuk aturan kesehatan sesuai Pasal 11 ayat 2 dan 3 Perpol Tahun 2021, begitupun dengan sertifikat pengemudi Pasal 9 ayat 1 huruf a,” pungkas Boni.
Advertisement