Ditjen Imigrasi: KUHP Baru Tak Pengaruhi Kunjungan Wisatawan dan Investasi

Ditjen Kemenkumham RI memastikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan tidak mempengaruhi kunjungan wisatawan mancanegara dan investasi di Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Des 2022, 04:20 WIB
Diterbitkan 12 Des 2022, 04:20 WIB
Bali Kembali Dibuka untuk Penerbangan Internasional, Turis Asing Wajib Ikuti Paket Warm Up Vacation
Beberapa wisatawan dari Jepang tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menggunakan penerbangan inagurasi Garuda Indonesia. (dok. Biro Komunikasi Publik Kemenparekraf)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memastikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan tidak mempengaruhi kunjungan wisatawan mancanegara dan investasi di Indonesia.

"Jika kita lihat data keimigrasian, khususnya kedatangan WNA melalui tempat pemeriksaan imigrasi laut, udara dan darat ke Indonesia dari 6-9 Desember 2022 naik secara signifikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (11/12/2022).

Merujuk data tersebut, kata Widodo, tidak ada korelasi antara pandangan yang mengatakan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP akan menurunkan jumlah wisatawan asing serta investor serta pebisnis asing ke Indonesia.

"Kedatangan WNA tidak terpengaruh oleh RUU KUHP yang disahkan," kata Widodo. Dilansir dari Antara.

Data Statistik Perlintasan WNA

Cegah Penurunan Wisman karena KUHP, Menparekraf Terjunkan Tim Khusus ke Australia
Ilustrasi wisatawan mancanegara di Indonesia. (dok. Biro Komunikasi Publik Kemenparekraf)

Data per Sabtu (10/12) total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima Direktorat Jenderal Imigrasi mencapai Rp4,2 triliun. Berdasarkan data statistik perlintasan kedatangan WNA periode 6-9 Desember 2022, atau setelah pengesahan RUU KUHP tercatat 93.144 WNA masuk ke Indonesia.

Lebih rinci, kedatangan WNA pada 6 Desember 2022 yakni 19.719 orang, 7 Desember sebanyak 20.611 orang, 24.341 orang pada 8 Desember, dan 28.473 orang pada 9 Desember 2022.

"Data statistik ini menunjukkan grafik naik kedatangan WNA dalam pekan yang sama dengan disahkannya RUU KUHP," ujar dia pula.

Infografis UU KUHP Baru Tuai Kritik Keras. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis UU KUHP Baru Tuai Kritik Keras. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya