Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Polri terkait status buron penyuap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto.
Diketahui, penyuap Bambang Kayun adalah pasangan suami istri yang berstatus buron di Polri yakni Emylia Said dan Hermansyah.
"Kalau memang sudah DPO (buron) di Polri, tentu KPK juga akan koordinasi lebih lanjut soal hal tersebut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).
Advertisement
Baca Juga
Ali mengatakan, ada mekanisme hukum dalam menetapkan seorang tersangka sebagai buronan. Menurut Ali, pihaknya harus terlebih dahulu memanggil tersangka sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Penetapan buronan oleh KPK tentu diawali dengan proses mekanisme hukum acara lebih dahulu," ucap Ali.
Sementara Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyebut, pihaknya sudah menerbitkan red notice untuk dua tersangka kasus pemalsuan dokumen yang menyeret AKBP Bambang Kayun. Keduanya yakni Emylia Said (ES) dan Hermansyah (H) yang kabur ke luar negeri.
"Sudah kita bikin red notice (untuk ke dua tersangka)," kata Wadirtipidum Bareskrim Polri Kombes Dicky Patria, Rabu, 14 Desember 2022.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tancap gas usut kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri yang menjerat AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. Hal ini dilakukan usai gugatan praperadilan Bambang Kayun ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik bakal segera memanggil saksi-saksi memperkuat dugaan pidana Bambang Kayun. Ali berharap para saksi kooperatif terhadap proses hukum di KPK.
"KPK tetap lanjutkan proses penyidikan perkara tersebut dan berharap para pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini agar kooperatif hadir dan jujur menerangkan apa yang diketahuinya," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (13/12/2022).
KPK Minta Masyarakat Ikut Kawal Kasus Bambang Kayun
Tak hanya itu, KPK juga meminta masyarakat turut mengawal kinerja lembaga antirasuah menuntaskan kasus ini.
"Kami juga mengajak masyarakat mengawasi dan mengawal seluruh proses yang sedang kami lakukan ini. Kami pastikan setiap penegakan hukum oleh KPK dilakukan tidak dengan melanggar hukum itu sendiri," kata Ali.
Diberitakan, PN memutuskan menolak permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Hakim Tunggal Praperadilan Agung Sutomo Toba di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022).
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon (Bambang Kayun) untuk seluruhnya," ujar Agung dalam putusannya.
Sebelumnya, KPK menduga Bambang Kayun menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah. Diduga suap dan gratifikasi itu terkait penanganan perkara pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia yang ditangani Mabes Polri.
Para tersangka itu telah dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan pertama terhitung sejak 3 November 2022 hingga 4 Mei 2023.
Tak terima dijerat sebagai tersangka, Bambang Kayun mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Advertisement
Bambang Diduga Terima Suap dari 2 Buronan Bareskrim
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Bambang Kayun didaftarkan pada 21 November 2022. Melalui gugatannya tersebut, Bambang Kayun ingin menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
Dalam petitum gugatannya, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap saat masih menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019, dari pihak bernama Emylia Said dan Hermansyah.
Bambang Kayun menerima uang hingga miliaran rupiah itu dari Herwansyah dan Emilya Said agar keduanya tidak ditangkap oleh Bareskrim Polri. Herwansyah dan Emilya merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Herwansyah dan Emilya merupakan buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri sejak 3 Mei 2016. Keduanya merupakan tersangka dugaan kasus penggelapan harta warisan berupa uang dan tabungan PT ACM senilai lebih dari Rp 2 triliun.
Emilya Said merupakan anak dari pemilik PT ACM, yakni Said Kapi. Emilya lahir dari rahim istri kedua Said Kapi. Sementara Herwansyah merupakan mantan karyawan Said Kapi yang mempersunting Emilya Said. Keduanya membuat surat palsu hak waris atas perusahaan orang tua mereka.