Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Segera Disidang

Berkas dakwaan Mukti Agung Wibwo sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Des 2022, 15:29 WIB
Diterbitkan 21 Des 2022, 14:33 WIB
KPK Tangkap dan Tahan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo
Bupati Pemalang periode 2021-2026, Mukti Agung Wibowo (tengah) digiring petugas sesaat sebelum rilis penetapan penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022). Mukti Agung Wibowo ditangkap KPK atas dugaan suap dan pungutan tidak sah terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang tahun 2021-2022 dengan barang bukti uang cash Rp 136 juta dan Rp 4 miliar dalam bentuk tabungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dakwaan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.

Berkas dakwaan Mukti Agung sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah.

"Jaksa KPK Ikhsan Fernandi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Mukti Agung Wibowo dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/12/222).

Ali mengatakan, dengan pelimpahan ini maka penahanan terhadap Mukti Agung menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Namun, untuk sementara waktu, penahanan Mukti Agung akan dilakukan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Sementara, Adi Jumal Widodo (AJW) selaku orang kepercayaan Bupati Pemalang ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

"Untuk agenda sidang perdana yaitu pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa akan dilaksanakan Selasa tanggal 27 Desember 2022," kata Ali.

 

Tersangka Dugaan Jual Beli Jabatan

Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo. (Foto: Pemkab Pemalang)
Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo. (Foto: Pemkab Pemalang)

KPK menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan. Dia sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim penindakan di Jakarta pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Mukti diamankan tim penindakan usai bertemu seseorang di Gedung DPR. Dia ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan terhadap Mukti bermula dari informasi akan adanya penerimaan sejumlah uang oleh Mukti dari sejumlah pejabat Pemkab Pemalang dan pihak lainnya. Tim kemudian bergerak dan menindaklanjuti informasi tersebut.

"Tim KPK mengetahui MAW selaku Bupati beserta rombongan pergi ke Jakarta dan mendatangi salah satu rumah yang berada di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa sebuah bungkusan yang diduga berisi uang yang telah diterimanya," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (12/8/2022) malam.

Firli tak menjelaskan detail rumah siapa yang disambangi Mukti Agung di daerah Jakarta Selatan. Meski demikian, Firli menyebut usai menyambangi rumah di Jaksel, Mukti bersama rombongannya menuju ke Gedung DPR RI untuk bertemu seseorang.

Namun Firli tak merinci seseorang di gedung DPR yang ditemui Mukti.

"Setelah itu MAW keluar dan menuju ke gedung DPR RI menemui seseorang. Ketika MAW beserta rombongan keluar dari gedung DPR RI, tim KPK langsung mengamankan MAW beserta rombongan dimaksud beserta dengan uang dan bukti-bukti lainnya," kata Firli.

 

Kasus Bermula, Saat Mukti Rombak Ulang Posisi Jabatan Eselon

KPK Tangkap dan Tahan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo
Bupati Pemalang periode 2021-2026, Mukti Agung Wibowo (tengah) digiring petugas sesaat sebelum rilis penetapan penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022). Mukti Agung Wibowo ditangkap KPK atas dugaan suap dan pungutan tidak sah terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang tahun 2021-2022 dengan barang bukti uang cash Rp 136 juta dan Rp 4 miliar dalam bentuk tabungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Bersamaan dengan penangkapan di Jakarta, tim KPK juga bergerak mengamankan beberapa pihak dari unsur pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang. Secara paralel, tim juga melakukan penyegelan terhadap ruangan kerja di Pemkab Pemalang dan juga rumah dinas Bupati Pemalang Mukti.

"Berikutnya MAW bersama rombongan dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Firli.

Selain Bupati Mukti, lima tersangka lainnya yang dijerat KPK yakni Adi Jumal Widodo (AJW) selaku orang kepercayaan bupati, Slamet Masduki (SM) selaku Pj Sekda, Sugiyanto (SG) selaku Kepala BPBD, Yanuarius Nitbani selaku Kadis Kominfo, dan Mohammad Saleh yang merupakan Kadis PU.

Firli mengatakan, kasus ini bermula saat Mukti diangkat menjadi Bupati Pemalang periode 2021 - 2026. Beberapa bulan setelah dilantik menjadi bupati, dia merombak ulang posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.

Sesuai arahan Mukti, Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi Pratama. Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, diduga ada arahan lanjutan dan perintah Mukti yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang.

Penyerahan uang dilakukan secara tunai yang kemudian oleh orang kepercayaan Mukti, Adi Jumal Widodo dimasukkan ke dalam rekening banknya untuk keperluan Mukti. Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi sesuai level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta hingga Rp350 juta.

 

Mukti Diduga juga Terima Uang dari Pihak Swasta

KPK Tangkap dan Tahan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri (ketiga kiri) saat rilis penetapan penahanan Bupati Pemalang periode 2021-2026, Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang tahun 2021-2022 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022). Mukti Agung Wibowo ditahan KPK bersama lima orang lainnya di kawasan Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang di antaranya Slamet Masduki untuk jabatan Pj Sekda, Sugiyanto untuk jabatan Kepala BPBD, Yanuarius Nitbani untuk jabatan Kadis Kominfo, dan Mohammad Saleh untuk jabatan Kadis PU.

"Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW (Mukti) melalui AJW (Aji Jumal Widodo) telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 miliar," kata Firli.

"MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," Firli menandasi.

Atas perbuatannya Mukti dan Aji Jumal disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, empat tersangka lainnya sebagai penyuap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Infografis 4 Tips Pakai Hand Sanitizer untuk Jaga Kebersihan Tangan Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 4 Tips Pakai Hand Sanitizer untuk Jaga Kebersihan Tangan Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya