Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang ratusan juta rupiah berkaitan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). KPK menemukannya usai menggeledah kediaman pihak terkait kasus ini di Batam.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan dilakukan pada Rabu, 21 Desember 2022.
Baca Juga
"Rabu (21/12) tim penyidik selesai melakukan penggeledahan di Kota Batam yang berlokasi di salah satu rumah kediaman yang terkait dengan perkara ini. Ditemukan dan diamankan uang ratusan juta rupiah yang memiliki keterkaitan dengan perkara," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (23/12/2022).
Advertisement
Ali mengatakan uang itu bakal disita untuk memperkuat sangkaan kepada Lukas Enembe. Uang tersebut juga akan dikonfirmasi kepada beberapa pihak saat proses pemeriksaan.
"Analisa dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi barang bukti dalam berkas perkara penyidikan Tersangka LE," kata Ali.
KPK Sita Uang hingga Emas Batangan dari Kediaman Lukas Enembe
KPK menyita uang hingga emas batangan usai menggeledah kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe dan sebuah apartemen di Jakarta pada Rabu, 9 November 2022.
Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur dengan menggunakan APBD Papua dengan tersangka Lukas Enembe.
"Ditemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang cash dalam bentuk rupiah, dan juga emas batangan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/10/2022).
Ali menyebut, barang bukti itu disita untuk memperkuat dugaan pidana yang dilakukan Lukas Enembe. Nantinya barang bukti ini akan dikonfirmasi kembali kepada saksi maupun tersangka.
"Segera dilakukan analisis dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara dengan tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Ali.
Advertisement
Ketua KPK Firli Bahuri Dampingi Pemeriksaan Lukas Enembe di Papua
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendampingi pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Pemeriksaan berjalan hampir dua jam di kediaman Lukas Enembe di Papua.
"Tadi setelah proses kurang lebih 1,5 jam di kediaman Bapak Lukas Enembe, kita telah memberikan pelayanan kesehatan terhadap Bapak Lukas Enembe dengan menghadirkan 4 dokter dari kita," ujar Firli dalam keterangannya, Jumat (4/11/2022).
Firli menyebut, selain diperiksa oleh tim dokter terkait kondisi kesehatannya, Lukas Enembe juga sempat dimintai keterangan oleh tim penyidik KPK. Hanya saja Firli tak merinci materi pemeriksaan tersebut.
"Tadi beliau sudah memberikan keterangan kepada KPK terkait dengan beberapa hal yang dibutuhkan oleh penyidik KPK," kata Firli.
Firli menyebut, kedatangannya ke Papua dalam rangka menjunjung tinggi azas pokok pelaksanaan tugas KPK. Selain itu juga demi menjamin kepastian hukum dan keadilan serta terlaksananya hak asasi manusia.
Menurut Firli, proses pemeriksaan terhadap Lukas berjalan lancar.
"Proses tadi cukup lancar, tidak ada hambatan apa pun, kerja sama, dan beliau sungguh kooperatif, rakyat Papua juga sangat menghormati atas proses hukum yang berjalan," kata Firli.
KPK Bakal Kembali Panggil Ketum Kadin Arsjad Rasjid Terkait Kasus Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal kembali memanggil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Mohammad Arsjad Rasjid Mangkuningrat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek APBD Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Nanti tentu akan dikirim kembali (surat pemanggilan kedua)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).
Arsjad Rasjid diketahui mangkir alias tak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Selasa, 13 Desember 2022.
Ali memastikan, saat panggilan pertama itu tim lembaga antirasuah sudah mengirimkan undangan pemeriksaan secara patut. "Yang pasti info yang kami terima, surat panggilan sudah dikirim," kata Ali.
Namun Ali belum bisa memastikan kapan Arsjad Rasjid akan kembali dipanggil. Ali berharap saat pemanggilan kedua nanti Arjad Rasjid kooperatif terhadap proses hukum.
"Bila saksi ingin konfirmasi silakan bisa hubungi KPK melalui sarana yang ada," kata Ali.
Advertisement