Aturan Batas Usia PJLP 56 Tahun Mulai Berlaku 1 Januari 2023

Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko ditunjuk menjadi Ketua Tim Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

oleh Winda Nelfira diperbarui 27 Des 2022, 10:19 WIB
Diterbitkan 27 Des 2022, 10:19 WIB
Pembatasan Usia Maksimal Penyedia Jasa Lainnya Perorangan DKI Jakarta
Petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) Kelurahan Cipinang Besar Selatan saat menyelesaikan pembuatan taman di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (14/12/2022). Aturan pembatasan usia maksimal Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

 

Liputan6.com, Jakarta - Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko ditunjuk menjadi Ketua Tim Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP yang diteken Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 1 November 2022.

Selain ketua, tim pengendalian penggunaan PJLP ini terdiri dari satu orang sekretaris dan enam anggota lainnya. Terkait aturan batas usia tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PJLP, akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Ketua Tim Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Sigit Wijatmoko mengatakan, bahwa tim ini mempunyai sejumlah tugas dan wewenang meliputi memantau pengelolaan PJLP, verifikasi, dan validasi analisis pekerjaan, analisis beban kerja, risiko pekerjaan, dan evaluasi pekerjaan PJLP.

"Ini dilakukan untuk pengoptimalan pelaksanaan Kepgub yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023,” kata Sigit dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (27/12/2022).

Lebih lanjut, dalam Kepgub tersebut terdapat klasifikasi pekerjaan PJLP yang diatur sesuai dengan jenis pekerjaan, yakni Sumber Daya Manusia (SDM) dengan usia produktif, terdiri dari Tenaga Lapangan Umum, seperti petugas mekanikal elektrikal, petugas kebersihan dalam dan luar gedung, keamanan, pemulasaran jenazah, pengemudi, dan lain sebagainya.

Sementara itu, untuk tenaga teknisnya meliputi petugas kesehatan satwa, pengolah data pengukuran, arsitek perizinan, customer relation, dan lain sebagainya.

Sigit menyampaikan bahwa kelompok penduduk DKI Jakarta usia produktif (18-56 tahun) mendekati angka 70 persen dari total penduduk di Jakarta, yang merupakan jumlah mayoritas. Ironisnya, kata dia pengangguran di DKI Jakarta juga didominasi kaum muda.

Jumlah pengangguran DKI Jakarta per Agustus 2021 tercatat sebanyak 439.899 orang, di mana 271.134 di antaranya berusia 16-30 tahun. Dengan demikian, pengangguran terbanyak merupakan lulusan sekolah menengah tingkat atas dengan rincian SMA 69.435 dan SMK 120.319. Kemudian disusul tingkat sarjana sebanyak 39.850 orang.

"Sementara jumlah angkatan kerja DKI Jakarta pada Agustus 2022 adalah 5.252.396 orang, dengan rincin 4.875.102 penduduk bekerja dan 377.294 pengangguran," terang Sigit.

Sementara itu, menurut prediksi demografi dari Bank Dunia Jakarta, Indonesia akan menikmati bonus demografi pada tahun 2012 hingga 2031.

"Jika usia produktif bekerja dan berpenghasilan, pendapatan bersama seluruh penduduk di sebuah negara akan jauh lebih besar dibandingkan dengan belanja pengeluarannya (negara menjadi kaya)," kata dia.

 

Beri Peluang Usia Muda

Sigit berharap dengan Kepgub baru tersebut mampu memberi peluang lebih besar bagi kelompok usia muda dan produktif untuk mendapatkan pekerjaan sesuai kriteria, sehingga DKI Jakarta siap menghadapi bonus demografi.

"Selain itu akan ada regenerasi pekerja yang juga diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI,” ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya