Â
Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkapkan sosok Iwan Sumarno (42) alias Jacky alias Yudi alias Herman tersangka penculikan anak, Malika (6) di Gunung Sahari, Jakarta Pusat merupakan orang yang tempramental. Hal tersebut didapatkan kepolisian usai meminta keterangan berbagai saksi.
"Kalau berdasarkan keterangan saksi yang bersangkutan cukup tempramental," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin kepada wartawan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (3/1/2022).
Advertisement
Sosok Iwan yang dikatakan tempramental, kata Komarudin menjadikannya orang yang enggan di kalangan pemulung lainnya. Sehingga pemulung lain sukar untuk berhubungan dengannya.
"Jadi ada saksi yang mengatakan kalau dia sudah berada disana pemulung lain tidak boleh disana," jelasnya.
Baca Juga
Namun hal tersebut berbanding terbalik dengan lingkungan korban penculikan. Sosoknya malah dikenal akrab dengan anak di sekitarannya.
"Tapi sebaliknya di kalangan lingkungan korban, pelaku dikenal dekat dengan anak-anak," imbuh Kapolres Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, Komarudin berujar sosok lelaki juga kerap memliki panggilan yang berbeda-beda. Salah satunya di lingkungan keluarga korban, ia kerap disapa dengan nama Yudi.
"Di kalangan pengumpul barang bekas menggunakan nama Herman kemudian di lingkungan keluarganya (pelaku) gunakan nama Jacky," paparnya.
Kendati demikian dari semua nama yang disebutkan, nama asli pelaku yakni Iwan Sumarno. Nama tersebut didapatkan usai Kepolisian mengetahui kalau yang bersangkutan merupakan residivis pencabulan anak.
"Jadi itulah gambaran tentang kondisi pelaku yang tentunya kami akan coba korek kami dalami keterkaitan dengan kasus yang ditangani," tutupnya.
Â
Hasil Visum Malika
Malika (6), anak yang menjadi korban penculikan Iwan Sumarno (42) alias Jacky alias Yudi menjalani Visum et Repertum di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, pihak kepolisian telah mengantongi hasil Visum. Ada sejumlah luka memar pada tubuh korban.
"Iya itu dipinggang ada kekerasan ada memar itu diperkirakan akibat tendangan. Kemudian di bibir juga ada terjadi memar akibat sentilan dengan menggunakan jari oleh pelaku," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).
Sementara itu, Zulpan memastikan Malika tidak mengalami kekerasan seksual. Hal itu sesuai dengan hasil Visum et Repertum.
"Hasil visum tidak ada pelecehan seksual," ujar dia.
Zulpan menerangkan, hasil visum yang memperkuat penyidik untuk menerapkan pasal tambahan kepada tersangka.
Di samping Pasal 330 Ayat 2 KUHP, Zulpan mengatakan tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Keterangan dari korban dalam bentuk BAP dan hasil visum yang menjadi dasar penyidik menggunakan pasal itu," ujar dia.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Advertisement