KPK Perpanjang Masa Penahanan Sahat Tua dan 3 Tersangka Lain Selama 40 Hari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur (Jatim) selama 40 hari ke depan.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Jan 2023, 06:50 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2023, 06:48 WIB
Suap Dana Hibah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak Ditahan KPK
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024, Sahat Tua P. Simandjuntak (kiri) sesaat sebelum rilis penetapan tersangka dan penahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (15/12/2022). KPK menetapkan Sahat Tua P. Simandjuntak bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Jawa Timur. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur (Jatim) selama 40 hari ke depan.

"Sebagai kebutuhan untuk pengumpulan alat bukti, tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka STPS dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan terhitung mulai 4 Januari 2023 sampai dengan 12 Februari 2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (5/1/2023). Dilansir dari Antara.

Empat tersangka tersebut terdiri atas dua penerima suap masing-masing Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.

Kemudian, dua tersangka pemberi, yakni Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Saat ini, tersangka STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK serta RS dan AH masing-masing ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Sebelumnya, KPK telah menahan keempatnya selama 20 hari pertama sejak 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.

Ali mengatakan proses penyidikan kasus tersebut terus berjalan dengan mengagendakan pemanggilan pihak-pihak sebagai saksi oleh tim penyidik.

KPK menduga tersangka STPS menerima uang sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

Sebagai penerima, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sejumlah Dokumen dan Uang Diamankan Penyidik KPK

Uang Rp1 miliar Jadi Barang Bukti OTT Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti penangkapan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024, Sahat Tua P. Simandjuntak bersama tiga orang lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/12/2022). Sahat Tua P. Simandjuntak bersama tiga orang lainnya terjerat OTT KPK berikut barang bukti uang dengan nilai seluruhnya Rp1 miliar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sementara, AH dan IW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam penyidikan kasus itu, tim penyidik KPK juga telah mengamankan sejumlah dokumen dan uang lebih dari Rp1 miliar usai menggeledah Gedung DPRD Provinsi Jatim. Penggeledahan itu dilakukan di ruang kerja ketua DPRD Provinsi Jatim, wakil ketua DPRD Provinsi Jatim, beberapa komisi, dan fraksi.

KPK juga telah menggeledah Kantor Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, yakni ruang kerja gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, dan kantor sekretariat daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim.

Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan berbagai dokumen penyusunan APBD Provinsi Jatim dan sejumlah barang bukti elektronik.

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya