Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan pria berinisial MEL (34) sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi di Bekasi, Jawa Barat. Jasad korban yakni Angela Hindriati (54) tersimpan dalam dua boks kontainer di sebuah kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik telah menaikan status hukum MEL dari saksi menjadi tersangka.
"Iya sudah tersangka. Nanti lengkapnya kami rilis," kata Hengki dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).
Advertisement
Kasubdit Resmob Kompol Resa F Marasabessy menambahkan, MEL dijerat pasal berlapis. Adapun, Pasal yang dipersangkakan antara lain Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP.
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandas dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan orang hilang pria berinisial MEL (34). Polisi melacak MEL berada di sebuah kontrakan di Kampung Buaran, RT 001/002, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat 30 Desember 2022.
Polisi kemudian mendatangi lokasi tersebut. Dibantu pemilik kost menggeledah rumah. Ternyata, ditemukan jenazah dalam dua boks kontainer.
Selesai merampungkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), penyidik melihat sebuah mobil mendekat ke kontrakan. Namun, tiba-tiba tancap gas begitu melihat anggota polisi.
Rupanya, MEL bersama seorang wanita ada di dalam mobil. Mereka semua pun digelandang ke Polda Metro Jaya.
Korban Pembunuhan Disertai Mutilasi di Bekasi Teridentifikasi
Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengidentifikasi jasad korban pembunuhan disertai mutilasi yang ditemukan di sebuah kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Jumat 30 Desember 2022.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, tim dokter Rumah Sakit Polri bekerjasama dengan Puslabfor Polri membandingkan DNA korban dengan DNA keluarga. Hasilnya, korban teridentifikasi dengan nama Angela Hindriati (54).
"Identitas korban terkonfirmasi. Tim penyidik perlu memastikan identitas korban dengan mengedepankan scientific crime investigation," kata Hengki dalam keterangan tertulis, Jumat (6/1/2023).
Hengki menerangkan, penyidik menduga korban meninggal dunia sejak November 2021.
"Dan selama kurun waktu kurang lebih 1 tahun 1 bulan, jenazah disimpan di kos yang juga sering digunakan tersangka apabila tidak berada di rumahnya," ujar dia.
Dalam kasus ini, Penyidik Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih menggali motif pembunuhan termasuk latar belakang tersangka. Asosiasi Psikologi Forensik dan juga psikiatri forensik turut digandeng dalam proses penyelidikan.
"Kami analisa ke tersangka yang melakukan tindak kejahatan yang cukup keji ini," ujar Hengki.
Advertisement
Sendi Tangan Ungkap Waktu Kematian Korban Mutilasi Bekasi
Polisi mengungkap korban mutilasi Bekasi meninggal sekitar 6 bulan hingga 1,5 tahun yang lalu. Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Brigjen Hariyanto mengatakan, hal itu diketahui berdasarkan uji forensik pada persendian tangan korban.
Korban sebelumnya ditemukan di sebuah kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat 30 Desember 2022.
"Dari proses terlepasnya persendian di tangan. Ini ilmu forensik," kata Hariyanto saat dihubungi Merdeka, Jumat (6/1/2023).
Namun, untuk mengetahui secara pasti terkait kematian korban, pihaknya masih menunggu hasil tes DNA yang dilakukan di Laboratorium Forensik.
"(Intinya berdasarkan menggunakan ilmu forensik) Selanjutnya kepastian cek DNA di lab fororensik," ujar Hariyanto.