Apartemen Milik Korban Mutilasi Sah Dimiliki Tersangka Ecky

Polisi menyatakan, apartemen milik korban mutilasi Bekasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) yang berada di Taman Rasuna telah dijual kepada Ecky Listiantho (34) pada 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Jan 2023, 14:48 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2023, 14:45 WIB
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

 

 

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyatakan, apartemen milik korban mutilasi Bekasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) yang berada di Taman Rasuna telah dijual kepada Ecky Listiantho (34) pada 2019. Penjualan tersebut pun dinyatakan sah oleh pengadilan.

"Apartemen Angela dijual kepada Ecky pada 2019. Kemudian pada Juni 2019 terjadi akad dan serah terima kunci apartemen," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa F Marasabessy, Selasa (10/1/2023).

Resa tidak menyebutkan secara jelas berapa harga jual apartemen yang dibeli oleh tersangka pembunuhan disertai mutilasi itu beserta alasan Angela menjual apartemennya.

Namun, dalam proses kepemilikan dari Angela kepada Ecky, dinyatakan sah oleh pengadilan sejak Februari 2021. "Februari 2021 hasil putusan pengadilan mengesahkan pemilik apartemen Taman Rasuna Said Tower 1 Nomor 33A adalah milik tersangka," ujar dia.

Pada Januari 2019 korban mutilasi Angela sempat mengundang pelaku dalam peringatan satu tahun anaknya yang telah meninggal akibat jatuh dari apartemen di Taman Rasuna. Di saat yang sama pula, Angela menawarkan apartemennya kepada Ecky.

Berlanjut pada Mei 2020 Ecky tengah melakukan proses balik nama kepemilikan apartemen sendiri dengan menempuh jalur persidangan dengan bantuan notaris. Hingga akhirnya berkas tersebut dinyatakan sah pada pada Mei 2021.

"Dia menempuh langkah hukum ke notaris dan mengirimkan somasi mengajukan penetapan pengadilan Mei 2020. Pada saat Mei 2021, akhirnya disahkan atas nama pelaku," ungkap Tommy.

 

Awal Mula Perkenalan Tersangka Mutilasi Bekasi dengan Korban Angela

Ilustrasi Garis Polisi (AFP)
Ilustrasi Garis Polisi (AFP)

Angela Hindriati (54) tewas dibunuh dan jasadnya dimutilasi oleh tersangka MEL (34). Jasad Angela disimpan dalam dua boks kontainer di sebuah kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Terungkaplah, tersangka mengenal korban lewat situs forum komunitas maya. Mereka saling mengenal sejak 2018.

Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono menceritakan, tersangka dikenal gemar berselancar di dunia virtual. Bahkan, memiliki akun aplikasi pencarian jodoh kenamaan Badoo.

"Pelaku sering menggunakan aplikasi Badoo untuk berkenalan dengan lawan jenis," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (9/1/2023).

Namun, korban dengan tersangka bertemu di Kaskus pada Juli 2018. Itulah awal mula perkenalan Angela dengan tersangka.

"Pelaku berkenalan dengan korban Juli tahun 2018 lewat forum berkebun (di Kaskus)," ujar dia.

Tommy menerangkan, pelaku kemudian meminta nomor telepon korban. Komunikasi pun berlanjut via handphone.

Dia menerangkan, korban dengan pelaku pertama kali bertemu di Kuningan City Mall pada Agustus 2018. "Mereka kopi darat untuk membahas project hidroponic superindo," ucap dia.

 

Angela Hilang

Singkat cerita, pihak keluarga melaporkan hilang kontak dengan Angela. Korban tak bisa dihubungi sejak keluar dari hotel tempatnya menginap kala perjalanan dinas ke Bandung 23 Juni 2019.

Saat itu, kata Tommy apartemen yang ditempati oleh korban telah beralih nama.

"Apartemen tempat Angela tinggal berpindah tangan," ujar dia.

 Enam+00:50VIDEO: Tolak Hasil Pemilu, Pendukung Jair Bolsonaro Geruduk Istana Presiden Brasil3 dari 3 halaman Jasad Angela DitemukanJasad Angela Hindriati (54) ditemukan usai Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan orang hilang pria berinisial MEL (34).

Polisi melacak MEL berada di sebuah kontrakan di Kampung Buaran, RT 001/002, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat 30 Desember 2022.

Polisi kemudian mendatangi lokasi tersebut. Dibantu pemilik kost menggeledah rumah. Ternyata, ditemukan jenazah Angela Hindriati (54) dalam dua boks kontainer.

Selesai merampungkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), penyidik melihat sebuah mobil mendekat ke kontrakan. Namun, tiba-tiba tancap gas begitu melihat anggota polisi.

Rupanya, MEL bersama seorang wanita ada di dalam mobil. Mereka semua pun digelandang ke Polda Metro Jaya.

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Vonis Mati Herry Wirawan, Efek Jera Kejahatan Seksual? (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Vonis Mati Herry Wirawan, Efek Jera Kejahatan Seksual? (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya