Liputan6.com, Jakarta - Penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta persidangan kliennya dalam menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (11/1/2023) digelar secara tertutup.
Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso awalnya mengulik aktivitas Putri Candrawathi selama di Magelang pada 7 Juli 2022 pagi.
"Pada tanggal 7 dini hari setelah suami saudara mengadakan pesta pernikahan secara sederhana di rumah Magelang. Kemudian suami saudara pagi hari sudah berangkat menuju ke Jakarta. Apa kegiatan saudara di tanggal 7 pagi itu. Boleh diterangkan," tanya Wahyu.
Advertisement
Putri menjelaskan secara ringkas kegiatan selama pagi hingga siang hari selama di Magelang pada 7 Juli 2023.
"Izin Yang Mulia setelah suami saya berangkat pukul 5 pagi dari Magelang menuju Yogyakarta ke Bandara. Saya masih tetap istirahat karena saya masih ngantuk dan hari itu saya bangun agak siang," kata Putri.
Putri menerangkan, ia membersihkan kamar tidur, mandi dan menyantap makan siang selepas bangun tidur.
"Habis makan siang saya naik ke kamar karena saya agak tidak enak badan. Badan saya agak meriang dan pusing lalu saya naik ke kamar untuk istirahat," ucap Putri.
Materi Menyangkut Kekerasan Seksual
Wahyu kemudian mencecar keberadaan ajudan dan Asisten Rumah Tangga yang sama-sama ikut ke Magelang.
"Pada saat saudara naik ke kamar antara pukul 13 saudara naik ke kamar lagi. Terus waktu itu saudara tahu siapa saja yang ada di rumah," tanya Wahyu.
"Saya tidak tahu karena saya tidak ke belakang," jawab Putri.
"Saudara tidak tahu apakah ada susi, kuat maruf, ricky rizal, korban yoshua?," tanya Wahyu.
"Saya tidak melihat," ujar Putri.
Lebih lanjut Wahyu kembali memperdalam aktivitas yang dilakukan oleh Putri Candrawathi sewaktu di Magelang.
"Tidak melihat semua saudara langsung saja naik ke lantai 2. Kemudian setelah saudara naik apalagi kegiatan suadara di dalam setalah itu," tanya Wahyu.
Tak langsung menjawab, Putri Candrawathi menatap penasihat hukum yang ada di sisi sebelah kiri.
Penasihat hukum, Arman Hanis menyoroti beberapa materi persidangan yang dinilai tak layak jadi konsumsi publik.
"Mohon izin mohon agar persidangan ini apabila keterangan dan menyangkut kekerasan seksual mohon agar sidang dinyatakan tertutup," ujar dia.
"Nanti akan kami nyatakan tertutup," timpal Wahyu.
Advertisement