4 Pengakuan Tersangka Mutilasi Bekasi dengan Korban Angela Usai Diperiksa

Seorang wanita bernama Angela Hindriati atau AH (54) tewas mengenaskan menjadi korban mutilasi dari M Ecky Listiyanto atau MEL (34).

oleh Devira Prastiwi diperbarui 12 Jan 2023, 06:34 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2023, 06:34 WIB
Ilustrasi Garis Polisi
Ilustrasi Garis Polisi. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang wanita bernama Angela Hindriati atau AH (54) tewas mengenaskan menjadi korban mutilasi dari M Ecky Listiyanto atau MEL (34).

Kejadian itu berlangsung di sebuah kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dengan teganya MEL membunuh dan memutilasi jasad korban.

Body part korban kemudian disimpan dalam dua boks kontainer di kontrakan tersebut. Aparat kepolisian pun masih terus melakukan penyelidikan.

Setelah berhasil ditangkap dan diamankan, menurut Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono, pelaku memutilasi korban lantaran tak muat bila jasad korban dimasukkan secara utuh ke dalam boks kontainer.

"Pikiran pelaku pada saat itu berniat untuk menguburkan di dalam boks kontainer, tapi karena jasad korban tidak muat bila di masukkan ke dalam boks kontainer akhirnya diputuskan untuk memutilasi jasad korban," ujar Tommy dalam keterangan tertulis soal mutilasi Bekasi, Senin 9 Januari 2023.

Kemudian, Tommy mengatakan, terungkap pula tersangka MEL dikenal gemar berselancar di dunia virtual. Bahkan, memiliki akun aplikasi pencarian jodoh kenamaan Badoo.

"Pelaku sering menggunakan aplikasi Badoo untuk berkenalan dengan lawan jenis," jelas dia.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa F Marasabessy menambahkan, apartemen milik korban mutilasi Angela Hindriati atau AH (54) yang berada di Taman Rasuna telah dijual kepada MEL pada 2019. Penjualan tersebut pun dinyatakan sah oleh pengadilan.

Berikut sederet pengakuan tersangka M Ecky Listiyanto atau MEL (34) usai diamankan polisi karena melakukan pembunuhan dan mutilasi korbannya Angela Hindriati atau AH (54) dihimpun Liputan6.com:

 

1. Alasan Lakukan Mutilasi dan Simpan Jasad Korbannya di Boks

Ilustrasi Garis Polisi (AFP)
Ilustrasi Garis Polisi (AFP)

Seorang wanita bernama Angela Hindriati (54) tewas mengenaskan di tangan MEL. Pria berusia 34 tahun itu membunuh dan memutilasi jasad korban.

Body part korban kemudian disimpan dalam dua boks kontainer di sebuah kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono menerangkan, pelaku memutilasi korban lantaran tak muat bila jasad korban dimasukkan secara utuh ke dalam boks kontainer.

"Pikiran pelaku pada saat itu berniat untuk menguburkan di dalam boks kontainer, tapi karena jasad korban tidak muat bila di masukkan ke dalam boks kontainer akhirnya di putuskan untuk memutilasi jasad korban," ujar Tommy dalam keterangan tertulis soal mutilasi Bekasi, Senin 9 Januari 2023.

 

2. Ungkap Awal Mula Perkenalan dengan Korban Mutilasi

badoo
Ilustrasi Badoo. (Ist)

Kemudian, terungkaplah, tersangka mengenal korban lewat situs forum komunitas maya. Mereka saling mengenal sejak 2018.

Tommy menceritakan, tersangka dikenal gemar berselancar di dunia virtual. Bahkan, memiliki akun aplikasi pencarian jodoh kenamaan Badoo.

"Pelaku sering menggunakan aplikasi Badoo untuk berkenalan dengan lawan jenis," kata dia.

Namun, korban dengan tersangka bertemu di forum jejaring sosial pada Juli 2018. Itulah awal mula perkenalan Angela dengan tersangka.

"Pelaku berkenalan dengan korban Juli tahun 2018 lewat forum berkebun (di Kaskus)," ucap Tommy.

Tommy menerangkan, pelaku kemudian meminta nomor telepon korban. Komunikasi pun berlanjut via handphone.

Dia menerangkan, korban dengan pelaku pertama kali bertemu di sebuah mal di bilangan Jakarta Selatan pada Agustus 2018.

"Mereka kopi darat untuk membahas project hidroponic superindo," terang Tommy.

 

3. Menyesal Bunuh dan Mutilasi, Tersangka Beri Pesan ke Masyarakat

ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com
ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com

Rasa penyesalan menghantui MEL (34) usai melakukan pembunuhan dan mutilasi Angela Hindriati (54).

Tommy mengatakan, ungkapan penyesalan MEL disampaikan melalui penyidik saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Iya dia menyesal. Dia ngaku sendiri," kata Tommy.

Dia mengulang kembali kalimat penyesalan MEL. Intinya, berpikirlah sebelum bertindak.

"Dalam menghadapi suatu permasalahan kita harus dapat mengontrol emosi, hadapi suatu permasalahan dengan menggunakan nalar dan logika bukan dengan emosi. Berpikir sebab dan akibatnya, selalu ingat yang di atas. Ingat keluarga, istri dan anak di rumah," ujar Tommy.

"Kurang lebihnya. Itu pointnya. Ini pesan dari Ecky kemarin seperti ini," jelas dia.

 

4. Terungkap Apartemen Korban Dibeli Tersangka

Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Polisi menyatakan, apartemen milik korban mutilasi Bekasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) yang berada di Taman Rasuna telah dijual kepada Ecky Listiantho (34) pada 2019. Penjualan tersebut pun dinyatakan sah oleh pengadilan.

"Apartemen Angela dijual kepada Ecky pada 2019. Kemudian pada Juni 2019 terjadi akad dan serah terima kunci apartemen," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa F Marasabessy.

Resa tidak menyebutkan secara jelas berapa harga jual apartemen yang dibeli oleh tersangka pembunuhan disertai mutilasi itu beserta alasan Angela menjual apartemennya.

Namun, dalam proses kepemilikan dari Angela kepada Ecky, dinyatakan sah oleh pengadilan sejak Februari 2021.

"Februari 2021 hasil putusan pengadilan mengesahkan pemilik apartemen Taman Rasuna Said Tower 1 Nomor 33A adalah milik tersangka," ujar dia.

Pada Januari 2019 korban mutilasi Angela sempat mengundang pelaku dalam peringatan satu tahun anaknya yang telah meninggal akibat jatuh dari apartemen di Taman Rasuna. Di saat yang sama pula, Angela menawarkan apartemennya kepada Ecky.

Berlanjut pada Mei 2020 Ecky tengah melakukan proses balik nama kepemilikan apartemen sendiri dengan menempuh jalur persidangan dengan bantuan notaris. Hingga akhirnya berkas tersebut dinyatakan sah pada pada Mei 2021.

"Dia menempuh langkah hukum ke notaris dan mengirimkan somasi mengajukan penetapan pengadilan Mei 2020. Pada saat Mei 2021, akhirnya disahkan atas nama pelaku," jelas Resa.

Fenomena Bunuh Diri di Gunungkidul
Infografis mengenai kenali faktor-faktor risiko bunuh diri
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya