Liputan6.com, Surabaya - Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari ahli psikolog forensik menyebut bahwa tersangka mutilasi istri siri, Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (32) didiagnosis mengidap gangguan kepribadian psikopat narsistik.
“Kita juga melakukan serangkaian tes psikologi terhadap tersangka. Didapati hasil dari tes psikologi ini oleh psikolog forensik antara lain termasuk dalam golongan psikopat narsistik,” ujar Farman di Mapolda Jatim, Senin (3/2/2025).
Baca Juga
Selain itu, lanjut Farman, tersangka menunjukkan ciri-ciri psikopat narsistik yang ditandai dengan sifat anti-sosial dan kurangnya rasa iba terhadap sesamanya.
Advertisement
“Secara keilmuan, nanti kami hadirkan langsung psikolognya yang bisa menjelaskan apa itu psikopat narsistik," ucapnya.
Yang jelas, kata Farman, psikopat ini pada saat melakukan (tindakan kejahatan), dia anti-sosial, tidak punya perasaan iba terhadap korban apabila sudah merasa ketersinggungan. "Intinya, emosinya meledak-ledak dan keibaannya kurang,” ujarnya.
Sikap tenang dan tidak menyesal meski usai membunuh pacarnya disebut sebagai dasar polisi untuk memeriksakan kejiwaan tersangka.
Dalam rekaman video cctv yang beredar, Antok juga terlihat tenang saat menenteng koper besar berwarna merah di hotel tempat dia mengeksekusi korban.
Diketahui, peristiwa pembunuhan dan mutilasi ini terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Minggu (19/1) malam. Saat itu tersangka Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) mengajak korban Uswatun Khasanah (29), warga Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, untuk bertemu.
Di kamar hotel itu, keduanya cekcok. Tersangka Antok mencekik leher, hingga memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian menggunakan pisau buah yang di beli di minimarket.
Potongan tubuh korban itu kemudian dimasukkannya ke kantong plastik serta koper berwarna merah. Hingga akhirnya dibuang ke tiga tempat berbeda, yakni Ngawi, Ponorogo dan Trenggalek.
Koper merah berisi jenazah korban kemudian ditemukan warga Kamis (23/1). Tiga hari setelahnya, tersangka lalu ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Jatim di sebuah jalan di Madiun, Minggu (26/1) dini hari.
Atas perbuatannya Antok pun disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Pelaku tercanam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.