Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Segera Disidang

Mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Angin Prayitno Aji segera disidang dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Jan 2023, 16:22 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2023, 16:22 WIB
FOTO: Mantan Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji Dituntut Hukuman 9 Tahun Penjara
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (kanan) usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/1/2022). Angin Prayitno Aji merupakan terdakwa suap pengurusan pajak di Kementerian Keuangan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Angin Prayitno Aji segera disidang dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berkas dakwaan Angin dalam perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kasatgas Penuntutan Siswhandono, (17/1) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Angin Prayitno ke Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).

Ali mengatakan, tim jaksa penuntut umum pada KPK nantinya akan menerangkan dugaan perbuatan pidana Angin. Namun untuk saat ini pihaknya masih menunggu jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Nantinya tim jaksa dalam surat dakwaannya akan memaparkan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang diterima terdakwa tersebut senilai Rp40 miliar," kata Ali.

Diketahui, KPK mengembangkan perkara suap pemeriksaan perpajakan yang menjerat Angin Prayitno Aji. Lembaga antirasuah menetapkan Angin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK telah menyita sejumlah aset senilai Rp57 miliar milik Angin Prayitno Aji. Aset yang telah disita tersebut berupa tanah dan bangunan.

Dalam perkara suap pajak, Angin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, rekannya Dadan Ramdani divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.

Kedua orang itu divonis bersalah menerima suap dari tiga perusahaan besar. Tiga perusahaan itu yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).

Diwajibkan Membayar Pidana Pengganti

FOTO: Mantan Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji Dituntut Hukuman 9 Tahun Penjara
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (kanan) saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/1/2022). Angin Prayitno Aji dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Keduanya juga diwajibkan membayar pidana pengganti sebesar Rp3.375.000 dan SGD1.095.000. Pidana itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar dalam jangka waktu tersebut, jaksa KPK bakal merampas harta benda keduanya untuk dilelang. Jika harta bendanya tidak cukup, hukuman penjara keduanya bakal ditambah selama 2 tahun.

Jaksa merinci penerimaan suap keduanya, yakni sebesar SGD500 ribu dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati pada pertengahan 2018. Uang senilai SGD500 ribu yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp25 miliar.

Kemudian, senilai Rp15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (GMP), pada Januari - Februari 2019.

Penerimaan Uang Lainnya

FOTO: Mantan Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji Dituntut Hukuman 9 Tahun Penjara
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (kanan) usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/1/2022). Angin Prayitno Aji merupakan terdakwa suap pengurusan pajak di Kementerian Keuangan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Terakhir, penerimaan uang dengan nilai total SGD3 juta dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT Jhonlin Baratama yang merupakan perusahaan milik Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isam. Uang itu diterima keduanya pada Juli - September 2019.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya