Jokowi Singgung RUU PPRT, Fraksi NasDem Desak Pimpinan DPR Bawa ke Paripurna

Taufik mengungkapkan bahwa saat ini RUU ini masih tertahan di meja Pimpinan DPR RI dan belum juga disampaikan ke Paripurna sejak tahun 2020 yang lalu.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 19 Jan 2023, 08:21 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2023, 08:21 WIB
Hari Ibu, Pekerja Rumah Tangga Minta Pemerintah Sahkan RUU PPRT
Seorang pekerja rumah tangga (PRT) menggunakan payung hitamsaat menggelar aksi di depan Taman Aspirasi Monas, Jakarta, Rabu (21/12/2022). Aksi tersebut dilakukan untuk memperingati Hari Ibu serta meminta pemerintah untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Taufik Basari mendesak Pimpinan DPR RI untuk segera membawa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui sebagai RUU usul DPR.

Hal ini ia sampaikan menindaklanjuti pernyataan presiden Joko Widodo terkait upaya mempercepat pengesahan RUU Perlindungan PRT menjadi Undang-Undang.  

Taufik mengungkapkan bahwa saat ini RUU ini masih tertahan di meja Pimpinan DPR RI dan belum juga disampaikan ke Paripurna sejak tahun 2020 yang lalu. 

"RUU PPRT ini telah selesai dilakukan harmonisasi, sinkronisasi, pemantapan dan pembulatan di Badan Legislasi DPR RI. Dengan adanya pernyataan tegas Presiden untuk mendorong percepatan pengesahan RUU Perlindunhan PRT seharusnya sudah tidak ada alasan lagi untuk menggantungkan RUU ini," kata Taufik alias Tobas dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).

Fraksi NasDem, kata Tobas, sejak awal mendukung dan menjadi motor mendorong terbitnya RUU ini, sejak dari penyusunan Prolegnas 2020 hingga berlanjut penyusunannya di Badan Legislasi. 

"Ketua Fraks NasDem di Badan Legislasi ini bahkan sempat menyampaikan interupsi dalam Paripurna DPR RI tanggal 9 November 2020 untuk mengingatkan kepada Pimpinan DPR segera membawa RUU tersebut ke Paripurna," kata Tobas.

Selain itu, lanjutnya, dalam setiap penyusunan Prolegnas Prioritas di tahun 2021 dan tahun 2022 hingga berlanjut hingga Prioritas 2023, melalui Fraksi NasDem ia juga terus mendorong RUU Perlindungan PRT selalu dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas setiap tahunnya. 

"Setelah adanya pernyataan dukungan dari Presiden saya harap dalam paripurna di masa sidang Januari-Februari ini mudah-mudahan RUU Perlindungan PRT ini segera menjadi usul inisiatif DPR dan kita bisa membahasnya bersama pemerintah," kata Taufik. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dinantikan Para Pekerja Rumah Tangga

IWAPI
Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) mengapresiasi dorongan Presiden Jokowi yang meminta DPR mempercepat pengesahan RUU PPRT. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Taufik mengingatkan bahwa RUU ini telah dinanti-nantikan oleh para pekerja rumah tangga yang selama ini tidak mendapatkan jaminan perlindungan yang layak.

RUU ini juga akan memberikan kepastian hukum bagi para pemberi kerja serta memberikan aturan yang tegas bagi penyalur kerja dan juga mencakup upah, tunjangan hari raya (THR), waktu kerja, istirahat mingguan, cuti, pelatihan, hingga usia kerja.

"Ini saatnya kita lindungi kelompok marjinal, para pekerja rumah tangga, dengan berikan payung hukum, karena hukum seharusnya hadir untuk mewujudkan keadilan untuk semua," tutup Taufik.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya