Liputan6.com, Jakarta - Ketua MPO Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Muhammad Asri Anas mengungkapkan, hanya 15 persen kepala desa di seluruh Indonesia yang menginginkan masa jabatannya diperpanjang menjadi 9 tahun. Menurut Asri, pihaknya tidak berfokus pada masa jabatan, tetapi pada penataan kewenangan dan anggaran dana desa.
“Kalau misalnya ada ide 9 tahun, standing kami di APDESI itu sesungguhnya nggak ngoyo, nggak ngejar. Kalau kita mau ngejar presentase, hanya 15 persen kepala desa yang benar-benar ingin perpanjangan masa 9 tahun. Jauh lebih banyak yang tidak mengingankan.Teman-teman fokus pada penataan kewenangan dan anggaran dana desa yang lebih besar,” kata Asri dalam diskusi dengan Partai Perindo, Rabu (25/1/2023).
Asri juga mengatakan, jika masa jabatan kepala desa diperpanjang, potensi korupsi bisa meningkat. Maka dari itu, wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa yang disorot merupakan upaya politisasi yang dilakukan berbagai pihak menjelang Pemilu 2024.
Advertisement
“Rumus kekuasaan kan semakin lama, potensi korupsi kan semakin gede. Ini alasan politik saja ingin menggoda kepala desa menjelang pemilu 2024. Kami tidak pernah fokus untuk masa jabatan,” tambah Asri.
Baca Juga
Sebelumnya, usulan penambahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun mencuat pertama kali saat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar bertemu para pakar ilmu di UGM Yogyakarta pada Mei 2022. Meskipun formulasi berubah namun batas maksimal jabatan kepala desa tetap sampai 18 tahun.
Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun menilai, tak ada keuntungan bagi rakyat apabila masa jabatan Kades diperpanjang.
"Jika 9 tahun yang mendapat keuntungan hanya kepala Desanya. Sementara rakyat di Desa rugi. Sebab regenerasi kepemimpinan di Desa akan sangat lambat," kata Ubedilah lewat pesan tertulis, Jumat (20/1).
Menurutnya, anak- anak muda di desa yang punya visi besar membangun desa akan terhambat menjadi kades. Setidaknya, lama menunggu giliran menjadi kepala desa.
"Apalagi jika kepala desa incumbent terpilih lagi selama tiga kali pemilihan jadi bisa 27 tahun jadi kepala desa. Nah generasi muda kehilangan kesempatan minimal 9 tahun," ujarnya.
Harus Dikaji Mendalam
Kemudian, Wakil Menteri Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi menanggapi soal usulan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Menurutnya, wacana itu mesti dikaji secara mendalam.
"Usulan masa Jabatan Kades 9 Tahun harus dikaji serius dan mendalam melibatkan seluruh pihak karena di tingkat juklak dan juknis perlu implementasi yang utuh serta komperhensif," kata Budi lewat keterangannya, Senin (23/1).
Budi menjelaskan, pemilihan Kades di desa- desa tidak dilakukan secara serentak. Selain itu, karakteritik desa- desa di Indonesia juga sangat beragam.
"Yang utama dan harus diperhatikan adalah aspirasi warga desa. Sebab pembangunan desa harus diabadikan seluruh nya untuk kemajuan desa serta peningkatan kesejahteraan warga desa," ucapnya.
Advertisement