DPRD DKI Dukung Perluasan 70 Titik Area Tilang ETLE di Jakarta

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sedikitnya ada empat manfaat penggunaan ETLE sebagai metode tilang bagi pengguna jalan yang melanggar.

oleh Winda Nelfira diperbarui 26 Jan 2023, 13:03 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2023, 13:03 WIB
Mobile E-TLE Dikerahkan Sepanjang Libur Nataru 2021
Kamera tilang elektronik mobile atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) terpasang di Jalan Asia Afrika, Jakarta, Rabu (29/12/2021). Korlantas Polri akan menerapkan ETLE mobile sepanjang liburan Natal dan Tahun Baru 2021 untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta mendukung rencana penambahan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di 70 titik di jalanan Ibu Kota oleh Polda Metro Jaya.

"Melihat dari strategi yang sedang diupayakan untuk pengendalian lalu lintas bahwa ETLE sebagai upaya untuk penegakkan hukum atau law enforcement berbasis IT ini sangat kita dukung," kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail dalam keterangannya, dikutip Kamis (26/1/2023).

Ismail mengatakan pemanfaatan teknologi untuk penegakan hukum sudah seharusnya dimasifkan di DKI Jakarta. Terlebih, kata dia Ditlantas Polda Metro Jaya sudah memiliki kajian khusus untuk menempatkan perluasan kamera tilang elektronik di 70 titik.

"Terlebih ketika kita melihat empat manfaat yang terkandung di dalamnya," ujar Ismail.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menambahkan bahwa sedikitnya ada empat manfaat penggunaan ETLE sebagai metode tilang bagi pengguna jalan yang melanggar.

Pertama, tilang elektronik memudahkan pendataan kepemilikan kendaraan bermotor yang semakin akurat di Jakarta. Kedua, efisiensi pengawasan di lapangan.

Ketiga, meminimalisasi paparan polusi terhadap petugas yang akan memperburuk kondisi kesehatan petugas untuk jangka waktu lama. Keempat, dengan diperluasnya area tilang elektronik, masyarakat akan semakin merasa terawasi selama 24 jam.

"Sehingga semakin menumbuhkan ketaatan pengguna jalan. Dengan cara itu masyarakat juga terdorong untuk beralih menggunakan kendaraan umum," kata Syafrin.

 

Target, 127 Titik Diterapkan ETLE

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi berlaku di Kota Tangerang mulai Senin (9/1/2023)
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi berlaku di Kota Tangerang mulai Senin (9/1/2023). Pengendara yang melanggar akan dikenakan tilang elektronik. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Diketahui, sebelumnya Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberikan hibah kepada Polda Metro Jaya untuk pengadaan ETLE. Sebesar Rp 75,4 miliar dana hibah dikucurkan dalam APBD 2023 untuk penambahan 70 titik ETLE di ruas jalan Ibu Kota.

Syafrin menjelaskan bahwa pemberian dana hibah guna mendukung lalu lintas (lalin) Ibu Kota yang lebih tertib. Dia menyebut penerapan ETLE secara komprehensif dapat menciptakan ketertiban lalin karena masyarakat merasa diawasi.

"Karena masyarakat itu merasa diawasi secara terus-menerus 24 jam dengan memanfaatkan teknologi informasi," kata Syafrin kepada wartawan, Selasa 24 Januari 2023. 

Lebih lanjut, Syafrin menuturkan bahwa saat ini ETLE eksisting yang ada di Ibu Kota mencapai 57 titik. Dengan adanya pemberian hibah itu, ditargetkan bakal ada 127 titik ETLE yang diterapkan di jalanan Ibu Kota.

Sepekan Penerapan Tilang Elektronik, 213 Pelanggar Terekam Kamera ETLE di Tangerang

Uji Coba Tilang Elektronik di Depok
Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Minggu (11/10/2020). Satlantas Polresta Depok akan memberlakukan sistem tilang elektronik pengendara mobil dan motor 1 November 2020. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebanyak 213 pengendara roda dua dan empat di Kota Tangerang terekam kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), di Jalan Daan Mogot KM27, usai sepekan dipasang dan diterapkan.

Ratusan pengendara itu pun telah mendapatkan surat sanksi penilangan yang dikirim ke alamat masing-masing.

"Penindakan kita selama seminggu dipasang kamera ETLE ini ada 213 pelanggar, baik pengendara roda empat dan dua," kata Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Joko Sembodo, Rabu (18/1/2023).

Menurutnya, pelanggaran didominasi tidak menggunakan helm, sabuk pengaman pada mobil, dan penggunaan ponsel saat berkendara. Namun, paling banyak adalah pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman pada mobil.

"Diantara tiga itu pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 60,8 persen, tidak menggunakan helm 37,08 persen, dan menggunakan telepon saat berkendara 2,34 persen," kata Joko Sembodo.

Infografis 8 Cara Cegah Bayi Baru Lahir Tertular Covid-19
Infografis 8 Cara Cegah Bayi Baru Lahir Tertular Covid-19 (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya