Sepekan Penerapan Tilang Elektronik, 213 Pelanggar Terekam Kamera ETLE di Tangerang

Sebanyak 213 pengendara roda dua dan empat di Kota Tangerang terekam kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), di Jalan Daan Mogot KM27.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 18 Jan 2023, 15:40 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2023, 15:40 WIB
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi berlaku di Kota Tangerang mulai Senin (9/1/2023)
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi berlaku di Kota Tangerang mulai Senin (9/1/2023). Pengendara yang melanggar akan dikenakan tilang elektronik. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 213 pengendara roda dua dan empat di Kota Tangerang terekam kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), di Jalan Daan Mogot KM27, usai sepekan dipasang dan diterapkan.

Ratusan pengendara itu pun telah mendapatkan surat sanksi penilangan yang dikirim ke alamat masing-masing.

"Penindakan kita selama seminggu dipasang kamera ETLE ini ada 213 pelanggar, baik pengendara roda empat dan dua," kata Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Joko Sembodo, Rabu (18/1/2023).

Menurutnya, pelanggaran didominasi tidak menggunakan helm, sabuk pengaman pada mobil, dan penggunaan ponsel saat berkendara. Namun, paling banyak adalah pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman pada mobil.

"Diantara tiga itu pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 60,8 persen, tidak menggunakan helm 37,08 persen, dan menggunakan telepon saat berkendara 2,34 persen," kata Joko Sembodo.

Dikirim Surat Penilangan

ETLE di Kota Tangerang Resmi Berlaku Mulai Senin 9 Januari 2023
Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menunjukkan surat tilang elektronik disertai dengan bukti pelanggaran dari tangkapan kamera ETLE. Sistem ETLE di Kota Tangerang akan resmi diberlakukan mula Senin (9/1/2023) pekan depan. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Nantinya, setelah mereka tertangkap kamera melanggar peraturan lalulintas, surat penilangan akan segera mendarat di rumah masing-masing sesuai pelat nomor yang terdeteksi. Surat penilangan tersebut akan langsung dikirim melalui kantor pos terdekat.

"Bagi pelanggar yang sudah menerima surat tilang agar segera melakukan verifikasi di posko ETLE yang telah disiapkan petugas di Polres Metro Tangerang Kota," ujar Joko.

Infografis Tilang Elektronik
Infografis Tilang Elektronik (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya