Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 213 pengendara roda dua dan empat di Kota Tangerang terekam kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), di Jalan Daan Mogot KM27, usai sepekan dipasang dan diterapkan.
Ratusan pengendara itu pun telah mendapatkan surat sanksi penilangan yang dikirim ke alamat masing-masing.
"Penindakan kita selama seminggu dipasang kamera ETLE ini ada 213 pelanggar, baik pengendara roda empat dan dua," kata Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Joko Sembodo, Rabu (18/1/2023).
Advertisement
Menurutnya, pelanggaran didominasi tidak menggunakan helm, sabuk pengaman pada mobil, dan penggunaan ponsel saat berkendara. Namun, paling banyak adalah pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman pada mobil.
"Diantara tiga itu pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 60,8 persen, tidak menggunakan helm 37,08 persen, dan menggunakan telepon saat berkendara 2,34 persen," kata Joko Sembodo.
Dikirim Surat Penilangan
Nantinya, setelah mereka tertangkap kamera melanggar peraturan lalulintas, surat penilangan akan segera mendarat di rumah masing-masing sesuai pelat nomor yang terdeteksi. Surat penilangan tersebut akan langsung dikirim melalui kantor pos terdekat.
"Bagi pelanggar yang sudah menerima surat tilang agar segera melakukan verifikasi di posko ETLE yang telah disiapkan petugas di Polres Metro Tangerang Kota," ujar Joko.
Advertisement