Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra (17) sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas.
Hasya sendiri tewas setelah tertabrak mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai Purnawirawan Polri berpangkat AKBP dalam kecelakaan maut tersebut. Karena tersangka meninggal, polisi pun mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) alias kasus dihentikan.
Advertisement
Baca Juga
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya mempersilahkan keluarga Hasya mengajukan gugatan praperadilan seandainya tidak menerima kesimpulan penyidikan kasus kecelakaan maut ini.
"Mungkin dalam proses ini, kalau pihak sana belum puas bisa mengajukan praperadilan," ujar Latif di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Latif menerangkan, praperadilan bisa diajukan bila mana menemukan bukti baru terkait kecelakaan yang menimpa Hasya.
"Jadi ada mekanisme, kalau keberatan hukumnya, tentu berdasarkan atau alat bukti baru yang dimiliki para pihak, silakan," ujar perwira menengah ini.
Sebelumnya, Latif menerangkan, kecelakaan maut ini bermula saat Hasya mengendarai sepeda motor dengan kecepatan kurang lebih 60 Km/jam. Sepeda motor mahasiswa UI ini tiba-tiba tergelincir akibat melakukan pengereman mendadak.
Insiden terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis 6 Oktober 2022 sekira pukul 21.30 WIB. Kondisi jalanan diduga licin karena diguyur hujan gerimis.
"Ini keterangan dari si temannya. Temannya sendiri melihat dia (Hasya terjatuh)," ujar dia.
Dianggap Lalai Bikin Dirinya Sendiri Tewas
Latif mengatakan, saat bersamaan melintas kendaraan Pajero yang dikemudikan AKBP (Purn) Eko, sehingga kecelakaan lalu lintas tak terhindarkan.
"Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan. Ini keterangan dari beberapa saksi temannya sendiri yang menyaksikan ini," ujar dia.
Terkait kecelakaan, Muhammad Hasya Atallah Saputra pun ditetapkan sebagai tersangka. Latif mengatakan, Hasya dinilai melakukan kelalaian saat berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.
"Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaian nya sendiri bukan kelalaian Pak Eko," ujar dia
Advertisement