Liputan6.com, Jakarta Mahasiswa Universitas Indonesia, Muhammad Hasya Atallah Syaputra malah menyandang status sebagai tersangka usai tewas dalam kecelakaan lalu lintas. Polisi ungkap alasannya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menerangkan, kecelakaan lalu lintas yang menimpa Hasya murni disebabkan kelalaiannya sendiri saat berkendara.
Baca Juga
"Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya dia meninggal dunia. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian Pak Eko," kata Latif di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Advertisement
Menurut Latif, Hasya diduga kurang hati-hati sehingga tak bisa mengendalikan sepeda motor ketika ada pengendara lain yang tiba-tiba belok.
Di saat bersamaan kendaraan Pajero yang dikemudikan AKBP (purn) Eko melintas. Kecelakaan lalu lintas pun terjadi.
"Seharusnya kita bisa mengantisipasi kayak tadi tiba-tiba belok. Dalam cuaca hujan harus tahu kondisi. Sementara itu, dia tidak bisa mengendalikan kendaraan. Dia jatuh sendiri dan dia yang menyebabkan terjadinya kecelakaan," ujar dia.
Sementara itu dalam hal ini AKBP (purn) Eko tidak bisa dijadikan tersangka karena berada pada jalur yang benar atau istilahnya tidak merampas hak pengguna jalan lain.
Â
Refleks
"Dengan jarak yang kita hitung tidak bisa Pak Eko dengan refleks itu menghindar. Meskipun Pak Eko katanya sempat banting ke kiri tapi tak ada cukup ruang untuk menghindari kecelakaan," ucap dia.
Kendati, penyidik Subdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya memutuskan menghentikan proses penyidikan untuk memberikan kepastian hukum.
"Kami menghentikan penyelidikan ini karena setelah dari proses penyelidikan, penyidikan sampai dengan gelar perkara kecelakaan karena kelalaian nya dia sendiri mengakibatkan nyawanya dia sendiri," ujar dia.
Advertisement