Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menangkap dua tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron kasus gagal ginjal akut anak. Mereka adalah Endis (ED) alias Pidit (PD) selaku Direktur Utama CV Samudra Chemical, dan Andri Rukmana (AR) selaku Direktur CV Samudra Chemical.
“Satu minggu yang lalu kita sudah melakukan penangkapan terhadap 2 DPO,” tutur Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto di Rupbasan Klas I Jakut, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (30/1/2023).
Baca Juga
Pipit merinci, total ada empat tersangka perorangan dengan dua orang sudah ditahan yakni Algio Ignasio Gustan (AIG) selaku Ditektur Utama CV Anugrah Perdana Gemilang, dan Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV Anugrah Perdana Gemilang.
Advertisement
“Kemudian sudah disebutkan tersangka ada lima dari korporasi. Kenapa ada lima, karena dari hasil investigasi kita mengarahkan kepada korporasi yang diduga kuat melakukan pelanggaran yang tadi disampaikan. Pertama PT Afifarma, PT Tirta Buana Kemindo, PT Fari Jaya, CV Anugrah Perdana Gemilang, dan CV Samudra Chemical,” jelas dia.
Jeratan Pasal
Para tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 197 jo Pasal 106 jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 56 (2) KUHP.
“Kemungkinan adalah nanti bertambah lagi tersangkanya karena setelah adanya DPO ini dilakukan pengembangan-pengembangan kembali. Karena proses penyidikan ini berlanjut tidak berhenti sampai di situ saja,” Pipit menandaskan.
Advertisement